Menteri Keuangan Jerman Mengatakan Tidak Ada Pajak Penghasilan atas Bitcoin dan Eter yang Ditahan Selama Setahun

Kementerian Keuangan Federal (BMF) Jerman, bersama otoritas pajak tertinggi negara itu, baru-baru ini menerbitkan surat tentang bagaimana pendapatan dari cryptocurrency dan aset digital lainnya akan dikenakan pajak di negara tersebut.  

BMF: Tidak Ada Pajak atas BTC dan ETH yang Ditahan Selama Setahun

Menurut BMF, individu yang menjual bitcoin (BTC) dan ether (ETH) mereka setelah satu tahun tidak akan membayar pajak atas mereka. Surat itu juga mencakup topik-topik seperti perdagangan, pertaruhan cryptocurrency, penambangan, pinjaman, hardforks, dan airdrop.

Panduan ini juga mengonfirmasi bahwa manfaat bebas pajak berlaku untuk aset kripto yang dipertaruhkan atau dipinjamkan setidaknya selama satu tahun. Ini termasuk aset digital yang telah didelegasikan kepada validator untuk memproses transaksi, dipertaruhkan dalam kumpulan untuk menerima hadiah, atau diberikan kepada pihak ketiga untuk berdagang.

Surat itu juga menyoroti bahwa pajak penghasilan tidak berlaku untuk token utilitas yang terkait dengan jaringan atau produk tertentu. Pengguna dapat menebus token ini tanpa menarik pajak. 

Namun, Sekretaris Negara Parlemen Katja Hessel mencatat bahwa pengguna crypto tidak diizinkan untuk mengajukan periode kepemilikan 10 tahun alternatif yang berlaku untuk aset non-digital seperti tanah. 

Hessel lebih lanjut menyatakan bahwa lebih banyak pedoman tentang perpajakan crypto akan diterbitkan di masa depan mengingat sifat pasar crypto yang tumbuh cepat.

“Tentu saja, penerbitan resmi surat BMF yang akan datang bukanlah akhir dari diskusi kami tentang masalah ini, tetapi hasil sementara. Pesatnya perkembangan 'dunia kripto' memastikan bahwa kita tidak kehabisan topik. Surat tambahan tentang kewajiban untuk bekerja sama dan pencatatan sudah dalam proses.”

Negara yang Memaksakan Pajak Crypto

Pada 1 April, India memberlakukan Pajak 30% pada semua pendapatan kripto. Pedagang dan investor diharapkan untuk mematuhi regulator pajak atau menghadapi konsekuensinya. Tak lama setelah, badan yang mengatur pajak barang dan jasa (GST) di India, mengumumkan rencana untuk memperlakukan mata uang kripto seperti kasino dan taruhan online dalam upaya menerapkan GST 28% pada transaksi kripto.

Pada bulan April, Coinfomania melaporkan bahwa Undang-undang pajak kripto baru di Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Mei, akan membuat pedagang membayar 0.1% sebagai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN)

Sumber: https://coinfomania.com/germany-crypto-tax/#utm_source=rss&%23038;utm_medium=rss&%23038;utm_campaign=germany-crypto-tax