Pihak Berwenang di Indonesia Perlu Menggali Lebih Dalam Tentang Blockchain

Berbagai platform di Indonesia memanfaatkan teknologi blockchain untuk meningkatkan operasi mereka menurut laporan yang disusun oleh Asosiasi Blockchain Indonesia, Coinvestasi, dan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia. Perkembangan lingkungan peraturan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, dicermati dengan cermat. Beberapa negara tidak menyukai mata uang kripto mengingat risiko finansial yang terkait dengan aset ini.

Jawa Memiliki Jumlah Investor Tertinggi di Indonesia

“Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti/Bappebti), jumlah total investor kripto di Indonesia mencapai 18.25 Juta per November 2023,” demikian bunyi laporan yang diberi judul ‘Industri Kripto dan Web3 Indonesia’ itu. “Rata-rata pertambahan jumlah pelanggan terdaftar setiap bulannya sebanyak 437,900 pelanggan. Jawa adalah wilayah dengan jumlah investor kripto tertinggi, yaitu 63.6%.”

Saat ini, mata uang kripto legal di Indonesia dan dapat diperdagangkan sebagai surat berharga. Namun, diyakini bahwa dengan adanya pengalihan kewenangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka obligasi tersebut kemungkinan besar akan diperlakukan sebagai sekuritas.

Volume perdagangan kripto mempertahankan aliran yang sehat di negara tersebut meskipun pasar sedang lesu. Aset digital senilai Rp 122 Triliun (Hampir $8 Miliar) diperdagangkan sepanjang tahun. Volume perdagangan mencapai Rp 17 Triliun (lebih dari satu Miliar dolar) pada bulan November 2023. Awalnya turun pada tahun ini tetapi kembali mendapat daya tarik setelah bulan Mei.

Sektor Web3 juga mengalami kemajuan di negara ini. Berdasarkan laporan tersebut, “Kerangka peraturan Indonesia untuk Web3 dan Kripto masih terus berkembang, namun pemerintah telah mengambil sikap proaktif terhadap pasar. Web3, yang sering dikaitkan dengan blockchain, aset kripto, keuangan terdesentralisasi (DeFi), dan token non-fungible (NFT), saat ini sedang diawasi dan dipelajari oleh regulator Indonesia, dengan peraturan komprehensif yang terus berubah.”

Pihak berwenang di negara bagian tenggara telah menunjukkan minat untuk mengeksplorasi sektor blockchain untuk memahami potensinya di berbagai sektor termasuk keuangan, rantai pasokan, dan tata kelola. Meski begitu, mereka perlu memahami lebih dalam tentang teknologi ini agar bisa mengambil tindakan lebih lanjut. “Mengingat sifat teknologi Web3 yang dinamis dan terus berkembang, badan pengawas berupaya keras untuk memahami risiko dan manfaat terkait sebelum merumuskan pedoman yang komprehensif,” kata laporan itu.

Berbeda dengan bull market pada tahun 2021, aktivitas tersebut menurun sebesar 85 persen ketika volumenya mencapai Rp 860 Triliun (Hampir $55 Miliar). Seperti kebanyakan negara, Bitcoin (BTC) tetap menjadi mata uang pilihan untuk diperdagangkan di wilayah ini. Sampai sekarang, BTC diperdagangkan pada harga pasar $42,748.

Indeks adopsi kripto dari agregator data Statista menempatkan Indonesia di peringkat 20 dari 146 negara pada tahun 2022 dengan “nilai layanan ritel untuk nilai keuangan terpusat dan terdesentralisasi (DeFi).” Selain itu, tingkat penetrasi yang tinggi pada ponsel pintar dan internet mendorong aktivitas kripto melalui basis pengguna yang banyak bergerak.

Sumber: https://www.thecoinrepublic.com/2024/01/13/indonesia-authorities-need-to-dig-deeper-into-blockchain/