Crypto Exchange CoinEx Menghadapi Pertarungan Pengadilan Dengan Negara Bagian New York

Platform perdagangan cryptocurrency terkemuka CoinEx telah digugat oleh Jaksa Agung New York Letitia James karena tidak mendaftar ke negara bagian sebagai broker-dealer sekuritas dan komoditas sambil membuat layanannya dapat diakses oleh penduduk New York. Gugatan itu juga mencakup tuduhan yang menyatakan bahwa CoinEx secara salah menyatakan dirinya sebagai pertukaran kripto. 

CoinEx Tidak Terdaftar Di New York, Melanggar Martin Act – Kata NY AG

Menurut pernyataan dirilis kemarin oleh Kantor Kejaksaan Agung (OAG), mereka mengatakan bahwa mereka dapat memperdagangkan cryptocurrency di CoinEx menggunakan komputer dengan alamat IP yang berbasis di New York meskipun pertukaran tersebut tidak terdaftar di negara bagian; dengan demikian, merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Martin New York.

CoinEx adalah salah satu bursa paling populer di dunia, dengan 3 juta pelanggan di lebih dari 200 negara secara global. Melalui platform mereka, pengguna dapat memperdagangkan beberapa aset digital, termasuk LUNA, RBC, AMP, dan $RLY, yang semuanya dianggap sekuritas oleh undang-undang keuangan New York. 

Bacaan Terkait: tagihan vs. CBDC – Mengapa Anggota Kongres AS Ini Ingin Memblokir The Fed Dari Mengeluarkan Dolar Digital

Untuk menawarkan layanan seperti pialang sekuritas dan komoditas di New York, bisnis diharuskan mendaftar ke negara bagian. Kegagalan CoinEx untuk melakukannya menjadi dasar gugatan ini, menurut Kantor Kejaksaan Agung. 

Mengomentari masalah ini, Jaksa Agung Letitia James berkata, “Undang-undang kami dirancang untuk melindungi warga New York, dan ketika perusahaan mengabaikannya, mereka membahayakan penduduk, investor, dan bisnis. Hari-hari perusahaan crypto seperti CoinEx bertindak seolah aturan tidak berlaku untuk mereka sudah berakhir. Kantor saya akan terus melindungi investor New York dan memastikan undang-undang negara bagian kami dipatuhi.”

NY AG Juga Mengklaim CoinEx Bukan Pertukaran Crypto

Selain gagal mendaftarkan bisnisnya ke negara, OAG juga menagih CoinEx atas representasi palsu sebagai pertukaran mata uang kripto. Mereka mengklaim bursa yang berbasis di Hong Kong tidak terdaftar secara nasional dengan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Oleh karena itu, tidak diakui secara hukum sebagai pertukaran cryptocurrency.

Atas kedua alasan tersebut, OAG mendorong perintah pengadilan yang segera menghentikan operasi CoinEx di New York, memaksa pertukaran untuk memblokir semua alamat IP yang berbasis di New York agar tidak berinteraksi dengan platformnya melalui situs web atau aplikasi selulernya.

Menanggapi tuduhan ini, CoinEx merilis a pernyataan pagi ini melalui Twitter, menegaskan kembali komitmen mereka terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan keamanan serta perlindungan investasi pelanggan mereka. Mereka men-tweet: 

“Mengingat gugatan baru-baru ini terhadap CoinEx karena diduga mengoperasikan pertukaran mata uang kripto yang tidak terdaftar, kami sangat memperhatikan tuduhan tersebut dan mengambil langkah aktif untuk segera menangani masalah Kejaksaan New York.”

Perusahaan crypto lebih lanjut menambahkan bahwa “Karena CoinEx sangat menyadari betapa pentingnya kerangka peraturan yang jelas untuk pengembangan industri jangka panjang, kami selalu mementingkan kepatuhan peraturan dan bertujuan untuk menjadi pertukaran crypto yang aman dan andal di mana semua pengguna dapat berdagang di meredakan."

Bacaan Terkait: Ethereum Rally Perangkap Banteng? Berikut Apa Kata Taker Buy/Sell Ratio

Menariknya, gugatan ini muncul tepat setelah CoinEx menolak untuk mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan bulan lalu oleh OAG, meminta bursa untuk menjelaskan aktivitas perdagangan aset digitalnya di New York. Untuk saat ini, masih belum jelas bagaimana pertarungan hukum ini akan berlangsung; namun, semua penggemar dan investor crypto disarankan untuk memperhatikan dengan seksama. 

Dalam berita lain, pasar crypto mempertahankan kenaikan harga positifnya, dengan total kapitalisasi pasar ditetapkan pada $1.062 triliun, menurut data oleh Tradingview.

koinex

Pasar Kripto Senilai $1.062T | Sumber: Grafik TOTAL di TradingView.com

Gambar Unggulan: Coincu News, Grafik dari TradingView.

Sumber: https://bitcoinist.com/coinex-faces-court-battle-with-new-york-state/