Perantara Kripto Harus Mendaftar dengan SEC dalam Beberapa Kapasitas: Gensler

US Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gary Gensler mengatakan perantara kripto harus terdaftar di bawah SEC.

Berbicara kesaksiannya di persidangan berjudul “Pengawasan Komisi Sekuritas dan Bursa AS” pada hari Kamis, Gensler menyebut undang-undang sekuritas sebagai "standar emas" untuk pasar modal.

 

Gensler menyarankan sebagian besar token kripto adalah sekuritas, dan oleh karena itu perantara kripto yang tersentralisasi dan terdesentralisasi harus terdaftar di SEC dalam kapasitas tertentu.

 

Mengingat bahwa ada banyak ketidakpatuhan di ruang cryptocurrency, saat ini ada terlalu banyak platform yang tidak sepenuhnya patuh dan tidak terdaftar dengan benar, he telah meminta staf SEC untuk mendaftarkan dan mengatur token perusahaan yang terkait dengan aset cryptocurrency sebagai sekuritas, jika perlu, dan juga meminta perantara, seperti bursa, broker-dealer, dan institusi dengan fungsi penyimpanan, untuk mendaftar ke SEC dalam kapasitas tertentu untuk memperdagangkan surat berharga.

 

Dalam transkrip nya pidato, Gary Gensler mengatakan stablecoin juga perlu didaftarkan dan diatur karena dianggap “saham yang bisa berupa dana pasar uang atau sekuritas lainnya.”

 

Gensler berjanji bahwa SEC akan "terus mengejar tindakan penegakan hukum yang kuat" dan mengembangkan kerangka peraturannya.

 

Pernyataannya menggemakan tindakan yang diperlukan agar industri cryptocurrency belum diatur. Dia menunjukkan, “Mengingat Sifat Investasi kripto, Saya menyadari bahwa mungkin tepat untuk bersikap fleksibel dalam persyaratan pengungkapan yang ada.”

 

Untuk perantara cryptocurrency, Gensler mengatakan mungkin perlu mendaftar ke SEC dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) dalam satu hari untuk menjadi pendaftar ganda.

 

Gensler mengatakan bahwa level playing field sangat penting jika cryptocurrency ingin terus tumbuh. Mengenai regulasi tambahan, ketua mengatakan SEC akan melihat semua aspek untuk memastikan bahwa regulasi tidak melumpuhkan pasar.

Sumber gambar: Shutterstock

Sumber: https://blockchain.news/news/crypto-intermediaries-must-register-with-the-sec-in-some-capacity-gensler