Indonesia Melarang Bank Dari Menawarkan Layanan Crypto

Regulator Indonesia telah melarang lembaga keuangan menawarkan layanan kripto untuk melindungi investor dari risiko yang terlibat dalam berinvestasi dalam aset digital.

Regulator Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada lembaga keuangan di seluruh negeri agar tidak menawarkan layanan kripto kepada pelanggan, menurut sebuah Laporan Reuters Selasa.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam posting Instagram.

Regulator keuangan mencatat bahwa langkah itu dilakukan dalam upaya untuk melindungi investor dari tren aset kripto yang sangat fluktuatif.

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi crypto,” tambah regulator.

Khususnya, Indonesia mengizinkan penawaran layanan kripto dalam bentuk produk investasi mereka, yang diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kementerian saat ini sedang berupaya membangun pasar yang berbeda untuk aset kripto yang dijuluki “Pertukaran Berjangka Digital,” yang akan segera diluncurkan.

Menariknya, investor di Indonesia telah menunjukkan minat yang besar pada aset kripto meskipun ada peraturan ketat di kelas aset oleh pengawas keuangan negara.

Total transaksi crypto pada tahun 2021 berjumlah $59.83 miliar dibandingkan dengan hanya $4.2 miliar pada tahun sebelumnya, menurut data oleh kementerian perdagangan.

Menurut data Asosiasi Blockchain Indonesia, diperkirakan lebih dari 7.4 juta orang Indonesia memiliki kripto pada Juli tahun lalu, dua kali lipat dari angka pada tahun 2020.

Crypto adalah Ilegal Bagi Muslim

Sementara itu, crypto terus menghadapi reaksi tidak hanya dari regulator tetapi juga dari organisasi di seluruh negeri.

Baru akhir tahun lalu, Majelis Ulama Nasional (MUI) – sebuah organisasi keagamaan di Indonesia yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah, menyatakan bahwa crypto telah menjadi ilegal bagi umat Islam.

Organisasi tersebut mencatat bahwa langkah itu dilakukan karena ketidakmampuan kelas aset untuk mematuhi hukum Syariah dan menunjukkan manfaat yang jelas.

Namun, deklarasi tersebut tidak berarti perdagangan crypto akan dilarang di seluruh negeri tetapi dapat mencegah individu untuk berinvestasi dalam aset digital.

Sumber: https://coinfomania.com/indonesia-bans-banks-from-offering-crypto-services/#utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-bans-banks-from-offering-crypto-services