Indonesia Melarang Operasi Crypto untuk Perusahaan Keuangan

gambar artikel

Arman Shirinyan

Regulator keuangan Indonesia menambahkan batasan baru untuk lembaga keuangan yang bekerja dengan aset digital

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia telah memperingatkan banyak perusahaan keuangan tentang keterbatasan cryptocurrency karena industri perdagangan aset digital terus tumbuh di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menurut Reuters.

Regulator telah melarang lembaga keuangan dari hampir semua operasi dengan cryptocurrency, termasuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset digital, menurut pernyataan resmi di Instagram.

Alasan di balik regulasi lebih lanjut dari operasi dengan aset digital adalah sifat mata uang kripto yang fluktuatif. Tujuan utama regulator adalah untuk menjangkau investor amatir yang berpotensi meremehkan risiko yang terkait dengan investasi dalam cryptocurrency.

Regulator juga telah memperingatkan warga untuk berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi di crypto.

Sebelumnya, bank sentral Thailand dan Singapura mengeluarkan peringatan serupa untuk warganya.

Perdagangan cryptocurrency dan aset digital di Indonesia meningkat sejak tahun 2021. Volume transaksi di pasar negara telah mencapai hampir $60 miliar, atau Rp859. Pada tahun 2020 lalu, volume perdagangan pasar aset digital di Tanah Air pada tahun 2020 berada di kisaran Rp 60 triliun, per data kementerian.

Secara resmi, regulator keuangan Indonesia mengizinkan penjualan aset cryptocurrency di bursa komoditas. Proses pertukaran diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kontrol dan regulasi lebih lanjut diharapkan muncul di pasar setelah pembentukan Bursa Berjangka Digital yang diharapkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun ini. Inisiasi pertukaran terpisah untuk aset digital akan memungkinkan regulator untuk mengawasi industri secara lebih efektif.

Sumber: https://u.today/indonesia-bans-crypto-operations-for-financial-firms