Indonesia Secara Resmi Membebankan Pajak dan PPN 0.1% atas Pendapatan dan Pembelian Crypto

Menurut Times of India, Hestu Yoga Saksama, direktur peraturan pajak di Kementerian Keuangan, telah dikonfirmasi bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan biaya pajak 0.1% atas pendapatan yang berasal dari perdagangan mata uang digital.

Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal dari investasi kripto sebesar 0.1 persen mulai 1 Mei. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mata uang kripto akan dikenakan dengan tarif yang sama.

Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa bank sentral Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan melihat cryptocurrency sebagai komoditas, bukan metode pembayaran. Oleh karena itu, memiliki memutuskan memungut pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Tarif PPN untuk cryptocurrency jauh di bawah 11% pungutan Indonesia pada sebagian besar barang dan jasa, sedangkan tarif pajak capital gain adalah 0.1% dari total nilai transaksi, sesuai dengan saham. Saat ini, pemerintah Indonesia mengizinkan aset kripto untuk diperdagangkan sebagai komoditas tetapi melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Indonesia mengizinkan penjualan cryptocurrency di bursa komoditas, yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Minat terhadap aset digital telah melonjak di Indonesia selama pandemi COVID-19, dengan jumlah pemegang cryptocurrency kenaikan menjadi 11 juta pada akhir tahun lalu.

Sumber gambar: Shutterstock

Sumber: https://blockchain.news/news/indonesia-officially-imposes-0.1-percent-tax-and-vat-on-crypto-income-and-purchases