Regulator Indonesia Melarang Perdagangan dan Penjualan Crypto untuk Perusahaan Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, juga dikenal sebagai OJK, memperketat cengkeramannya pada perdagangan crypto dan memfasilitasi penjualan di ekonomi terbesar kelima belas di dunia.

OJK melarang kegiatan terkait kripto untuk perusahaan keuangan pada 25 Januari, dengan menyatakan dalam posting Instagram, “OJK telah melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.”

OJK mengutip risiko tinggi dan volatilitas yang sering dikaitkan dengan perdagangan cryptocurrency sebagai alasan utama keputusan tersebut. Itu juga memperingatkan, “Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi crypto.”

Investasi crypto Indonesia meroket

Tahun lalu, Indonesia melihat peningkatan luar biasa dalam adopsi cryptocurrency dengan lebih dari 7.2 juta penduduknya memiliki setidaknya satu mata uang digital. Selain itu, jumlah total transaksi kripto pada tahun 2021 mencapai $59.83 miliar (859 triliun rupiah), volume 1,431.67% lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2020, yang mencatat volume perdagangan sebesar 60 triliun rupiah. 

Saat ini, OJK tidak mengawasi perdagangan aset digital atau pertukaran komoditas di Indonesia. Seluruh proses diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, juga dikenal sebagai BABBEPTI. 

BABBEPTI sebelumnya telah memasukkan total 229 mata uang kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di beberapa bursa kripto terdaftar. Aset digital yang masuk daftar putih termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Cardano (ADA), Tether (USDT), dan Ripple (XRP).

Negara lain mendorong kemungkinan larangan

Ini bukan pertama kalinya regulator ingin melarang perdagangan cryptocurrency karena volatilitas yang tinggi, risiko yang terkait dengan perdagangan mereka, atau kemampuan untuk digunakan untuk kegiatan kriminal. Baru-baru ini, Bank Sentral Rusia juga memberikan saran serius tentang perdagangan kripto. Rusia masih akan diizinkan untuk memiliki kripto tetapi tidak menggunakannya.

Wakil ketua Bank Sentral Rusia baru-baru ini mengatakan, “Saya pikir kami akan menerbitkan laporan tentang cryptocurrency dalam waktu dekat. Laporan ini akan berisi pendekatan kami terhadap tempat cryptocurrency yang kami lihat di pasar keuangan Rusia.”

Penolakan tanggung jawab

Semua informasi yang terkandung di situs web kami diterbitkan dengan itikad baik dan hanya untuk tujuan informasi umum. Tindakan apa pun yang dilakukan pembaca atas informasi yang ditemukan di situs web kami sepenuhnya merupakan risiko mereka sendiri.

Sumber: https://beincrypto.com/indonesia-bans-crypto-trading-sales-ffinance-service-firms/