Indonesia akan menerapkan peraturan sandbox untuk aset kripto

Otoritas keuangan Indonesia mengatakan, pada awal tahun 2025, pemerintah akan menerapkan peraturan sandbox untuk aset kripto dalam upaya mencegah investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mengatakan lembaga jasa keuangan lokal yang menawarkan produk dan layanan baru harus masuk dalam regulasi sandbox atau memberikan ruang untuk menguji inovasi yang akan datang, termasuk produk aset kripto. 

Menurut laporan dari media lokal Indonesia DetikFinance, setelah diatur dan diawasi, aset kripto juga harus melalui regulasi di masa depan.

Ini berarti perusahaan kripto dalam tahap sandbox harus dievaluasi oleh regulator sebelum disetujui untuk beroperasi di negara tersebut. 

Baca lebih lanjut

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-implement-regulatory-sandbox-crypto