Indonesia Ingin Pertukaran Crypto Berhenti Menginvestasikan Kembali Dana Pengguna

  • Kementerian perdagangan Indonesia menginginkan dua pertiga dari anggota dewan dan direktur pertukaran crypto menjadi warga negara yang tinggal di dalam negeri
  • Dana klien juga perlu disimpan oleh pihak ketiga sementara pertukaran akan dilarang menginvestasikan kembali aset yang disimpan tersebut

Indonesia akan berusaha untuk menekan kepemilikan asing atas pertukaran crypto dengan memperkenalkan aturan baru yang mengamanatkan 66% anggota dewan dan direktur perusahaan menjadi warga negara yang tinggal di dalam negeri.

Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetbi) diperkirakan akan segera mengeluarkan aturan baru, Reuters melaporkan Selasa mengutip wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga.

Sambuaga mengatakan kepada wartawan setelah sidang parlemen bahwa kementerian tidak ingin sembarangan membagikan izin untuk pertukaran. Sebaliknya, itu akan mengeluarkannya ke platform yang dianggap kredibel oleh kementerian setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Blockworks menjangkau kementerian untuk lebih memahami kerangka waktu putusan, serta persyaratan untuk pertukaran, tetapi seorang juru bicara tidak segera tersedia.

Agensi juga akan mengamanatkan pertukaran menggunakan pihak ketiga untuk penyimpanan dana klien sambil melarang pasar menginvestasikan kembali aset yang disimpan, menurut laporan, yang terakhir menyerupai aktivitas utama pemberi pinjaman crypto yang sekarang bangkrut Celsius dan Voyager.

Semua ini menandai langkah lain dalam perjalanan Indonesia untuk mengatur aset digital. Tahun lalu, negara ini menindak pedagang kripto tanpa izin dan pemroses pembayaran yang dianggap beroperasi di luar lingkup agensi.

Negara kepulauan, yang terdiri dari 17,000 pulau terpisah, adalah salah satu pengadopsi cryptocurrency terbesar di dunia, dengan aktivitas transaksi telah melampaui dua kali lipat. rata-rata global pada bulan April, menurut YouGov.

Indonesia mengakui crypto sebagai komoditas dan perdagangan kelas aset yang diformalkan pada tahun 2018, termasuk melalui pertukaran terpusat. Meskipun di bawah kerangka peraturan baru-baru ini pada tahun 2019 dan 2020, hanya 229 aset kripto dikenakan sanksi hukum untuk diperdagangkan oleh badan yang memiliki izin sesuai dengan Bappetbi. 

Itu terjadi ketika industri menanggung beban dari beberapa proyek besar yang runtuh termasuk ekosistem Terra Do Kwon dan Marcus Lim zipmex exchange — yang memiliki pijakan di dalam negeri dan berjuang untuk tetap bertahan melalui investasi dari pihak luar. 

Kwon, yang aset ekosistemnya LUNA dikenai sanksi hukum untuk diperdagangkan di Indonesia melalui zipmex, memiliki surat perintah penangkapannya di Korea Selatan, dengan keberadaannya saat ini tidak diketahui.

Didid Noordiatmoko, penjabat kepala badan tersebut, mengatakan kepada sidang parlemen pada hari Selasa bahwa keputusan barunya dapat mencegah C-suite bursa kabur dari negara itu ketika masalah muncul.


Dapatkan berita dan wawasan crypto teratas hari ini yang dikirimkan ke kotak masuk Anda setiap malam. Berlangganan buletin gratis Blockworks sekarang.


  • Sebastian Sinclair

    Blockwork

    Reporter Senior, Meja Berita Asia

    Sebastian Sinclair adalah reporter berita senior untuk Blockworks yang beroperasi di Asia Tenggara. Dia memiliki pengalaman yang mencakup pasar kripto serta perkembangan tertentu yang mempengaruhi industri termasuk regulasi, bisnis dan M&A. Dia saat ini tidak memegang cryptocurrency.

    Hubungi Sebastian melalui email di [email dilindungi]

Sumber: https://blockworks.co/indonesia-wants-crypto-exchanges-to-stop-reinvesting-user-funds/