Regulator Indonesia mengambil isyarat dari LSM Islam, melarang penjualan kripto untuk institusi

Pengawas keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan lembaga keuangan di negara tersebut agar tidak menawarkan atau memfasilitasi penjualan aset kripto.

Pada hari Selasa, akun Instagram resmi OJK memposting peringatan terhadap meningkatnya jumlah skema crypto Ponzi dan risiko investasi crypto karena volatilitas pasar. Dalam unggahan resmi tersebut juga mengutip Ketua Umum Wimboh Santoso yang mengatakan lembaga keuangan dilarang keras menawarkan layanan crypto sale dalam bentuk apapun. Postingan resmi berbunyi:

“OJK melarang keras lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.”

Peringatan saat ini terhadap investasi kripto dan larangan layanan perdagangan kripto untuk lembaga keuangan muncul setelah beberapa seruan untuk larangan penggunaan kripto dari organisasi non-pemerintah (LSM) Islam terkemuka di negara itu. Seperti yang dilaporkan Cointelegraph sebelumnya, total tiga organisasi Islam telah mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan kripto oleh umat Islam, yang dianggap haram.

Pada Oktober 2021, organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama menganggap kripto haram karena sifatnya yang diduga spekulatif. Sebulan kemudian, Majelis Ulama Indonesia, menyatakan crypto haram sebagai alat transaksi. Namun, dicatat bahwa aset kripto dapat digunakan sebagai alat investasi jika mematuhi prinsip Syariah. Muhammadiyah menjadi organisasi Islam Indonesia ketiga yang mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan investasi.

Indonesia selama bertahun-tahun telah berkembang menjadi salah satu ekonomi kripto terkemuka di Asia. Total transaksi kripto mencapai 859 triliun rupiah ($59.83 miliar) pada tahun 2021, naik dari 60 triliun rupiah ($4.18 miliar) pada tahun 2020. 

Terkait: Pembunuh getaran: Berikut adalah negara-negara yang melarang crypto dalam setahun terakhir

Aset Crypto diatur sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia, diatur oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. Kementerian saat ini sedang bekerja untuk mendirikan pasar independen untuk aset digital yang disebut Digital Futures Exchange, yang diharapkan akan diluncurkan pada kuartal pertama. Namun, crypto sebagai alat pembayaran adalah ilegal di negara ini.