Justin Sun: China Merangkul Crypto sebagai Laporan Permukaan Pajak 20%.

  • Justin Sun mengatakan China merangkul cryptos menyusul laporan perpajakan atas aset digital.
  • Menurut Sun, regulator China akan mengatur lebih lanjut industri ini.
  • Otoritas pajak dan perbankan China masih memiliki pendapat berbeda tentang crypto.

Menyusul laporan dari minggu lalu bahwa China telah menerapkan pajak atas cryptocurrency transaksi, Justin Sun, pengusaha crypto dan pendiri cryptocurrency Tron, mengatakan, “Ini menandakan semakin merangkul cryptocurrency di negara ini.” Menurut Sun, pajak baru secara langsung mengisyaratkan bahwa regulator di China memandang cryptos sebagai “bentuk kekayaan yang sah.”

Sun menunjukkan bahwa kebijakan pajak akan mendorong adopsi cryptocurrency di negara tersebut karena memberikan kerangka peraturan yang jelas untuk individu dan bisnis.

Selain itu, pendiri Tron mengharapkan pemerintah China untuk mengatur cryptos lebih jauh untuk mengklarifikasi sikap pengaturannya bagi individu dan bisnis di negara tersebut. Sun juga percaya bahwa perkembangannya positif, dan langkah ini akan menjadi cetak biru untuk diikuti oleh negara lain.

Pernyataan Sun mengikuti cerita Colin Wu yang diterbitkan beberapa hari sebelumnya. Menurut laporan tersebut, beberapa “crypto whales”, “crypto miners”, dan “investor lain” mengindikasikan bahwa otoritas pajak setempat sedang mengaudit pajak penghasilan pribadi mereka mulai awal tahun 2022 dan masih menunggu hasil.

Per laporan, ini karena beberapa pertukaran domestik utama menyerahkan informasi ekstensif tentang beberapa transaksi paus kepada otoritas pajak. Ini pada gilirannya menghasilkan pajak penghasilan pribadi 20% atas keuntungan investasi untuk investor cryptocurrency individu dan beberapa Bitcoin (BTC) penambang.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa regulator Tiongkok akhirnya mengakui status hukum kripto. Namun, laporan tersebut menekankan bahwa otoritas pajak dan keuangan terus memiliki pandangan berbeda mengenai legalitas kripto.

Sementara itu, China memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang menggunakan mata uang digital. Kerangka hukumnya yang ada tidak melarang individu untuk memiliki Bitcoin atau mata uang virtual lainnya, yang digambarkan sebagai “tindakan sipil yang tidak sah”, tetapi tidak dilarang secara resmi.


Tampilan Posting: 12

Sumber: https://coinedition.com/justin-sun-china-embraces-crypto-as-reports-of-20-tax-surface/