Pajak undang-undang Kenya crypto melindungi konsumen

Hukum Pasar Modal Kenya tunduk pada potensi modifikasi yang disarankan pada 21 November. Jika amandemen ini menjadi undang-undang, individu swasta yang memiliki mata uang kripto atau berpartisipasi dalam perdagangan mata uang kripto akan diminta untuk memberikan Otoritas Pasar Modal Kenya dengan informasi mengenai kegiatan mereka untuk tujuan menentukan berapa banyak pajak yang harus dipungut dari kegiatan tersebut.

Sepengetahuan kami, ini adalah pertama kalinya cryptocurrency dimasukkan ke dalam sistem regulasi keuangan Kenya.

Menurut RUU (Amandemen) Pasar Modal, warga Kenya akan diwajibkan untuk mengumumkan dan membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya jika mereka menjual atau membeli mata uang digital. Kewajiban ini dirinci dalam undang-undang.

Apa saja cryptocurrency yang dimiliki selama lebih dari satu tahun akan dikenakan pajak keuntungan modal, sementara mata uang kripto apa pun yang dimiliki kurang dari satu tahun akan dikenakan pajak penghasilan atas nilainya.

Di Kenya, ada pajak bertahap atas penghasilan yang berkisar dari 10 persen hingga 30 persen.

Catatan elektronik terpusat dari semua transaksi yang melibatkan mata uang digital di seluruh negeri akan dibuat sebagai hasil dari RUU tersebut, yang juga memungkinkan dealer crypto individu untuk mendaftar ke pemerintah. Selain itu, itu akan mengenali mata uang digital sebagai sekuritas.

Kenya diberi peringkat nomor 19 di dunia untuk jumlah orang yang menggunakan cryptocurrency, dan peringkat nomor 5 untuk perdagangan di antara rekan-rekan, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Chainalysis dan dirilis pada bulan September.

Pada saat yang sama Presiden Kenya William Ruto mengajukan permintaan untuk memperluas basis pendapatan negara, kemungkinan langkah yang sedang dibahas sedang dipelajari.

Diperkirakan sekitar 4 juta orang di negara ini menggunakan berbagai cryptocurrency.

Karena sekitar 8.5% populasi tinggal di rumah milik pribadi, Kenya sekarang memiliki tingkat kepemilikan properti tertinggi kelima di dunia.

Sumber: https://blockchain.news/news/kenyan-law-taxes-crypto-protects-consumers