Mahkamah Agung Panama Akan Memutuskan Legislasi Crypto

  • Mahkamah Agung Panama akan menentukan apakah RUU crypto yang disahkan tahun lalu disetujui atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.
  • Presiden Cortizo sebelumnya mengajukan RUU untuk ditinjau pada bulan Januari, dengan mengklaim bahwa RUU tersebut anti-konstitusional.
  • Jika disetujui, RUU No. 697 akan mengizinkan warga Panama menggunakan cryptocurrency untuk transaksi komersial atau sipil apa pun.

Masa depan Panama cryptocurrency industri sekarang berada di tangan Mahkamah Agung karena "RUU crypto" yang disahkan tahun lalu sedang ditinjau. Presiden Laurentino Cortizo mengajukan RUU untuk ditinjau kembali pada 26 Januari, mengklaim bahwa RUU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak dapat ditegakkan.

Kini, Mahkamah Agung harus memutuskan apakah akan menyetujui RUU No. 697 dengan perubahan atau menyatakan tidak dapat dilaksanakan.

Menurut rilis resmi Pemerintah Panama, RUU tersebut pertama kali disetujui oleh Majelis Nasional pada 28 Oktober dan diteruskan ke kantor Presiden pada 18 Januari.

Belakangan, kantor kepresidenan menyatakan pasal 34 dan 36 RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan pembentukan struktur administrasi dalam pemerintahan.

Presiden Cortizo menyatakan bahwa pengesahan RUU itu cacat dan mengutip veto parsialnya pada bulan Juni sebagai bukti. Dia berpendapat bahwa RUU tersebut memerlukan penyempurnaan lebih lanjut untuk memenuhi peraturan yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan untuk transparansi fiskal yang lebih baik dan langkah-langkah anti pencucian uang.

Ketidaksepakatan antara Majelis Nasional Panama dan pemerintah berkisar pada RUU ini. Pada bulan April, majelis menyetujui RUU yang ditujukan untuk mengatur cryptocurrency, termasuk Bitcoin, di Panama. Presiden Cortizo kemudian menyatakan penentangannya untuk menandatangani RUU kecuali jika itu memasukkan peraturan Anti Pencucian Uang tambahan.

RUU itu diperkenalkan pada September 2021 dengan tujuan menyelaraskan negara dengan ekonomi digital, blockchain, aset kripto, dan internet. Pada 21 April, itu diajukan dari Komite Urusan Ekonomi dan kemudian disahkan.

Undang-undang mengizinkan warga Panama untuk menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai opsi pembayaran untuk setiap transaksi komersial atau sipil. RUU itu juga mengatur tokenisasi logam mulia dan penerbitan nilai digital. Otoritas inovasi pemerintah akan menyelidiki digitalisasi identitas menggunakan teknologi blockchain.


Tampilan Posting: 36

Sumber: https://coinedition.com/panamas-supreme-court-set-to-decide-on-crypto-legislation/