Laporan: Perusahaan keuangan di Indonesia dilarang memfasilitasi penjualan kripto

Dengan meroketnya minat pada aset virtual, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah melarang lembaga keuangan memfasilitasi penjualan kripto, laporan dikonfirmasi.

Dalam posting media sosial yang diterjemahkan, regulator mengatakan,

“OJK melarang keras lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.”

Sumber: Instagram/ojkindonesia

Lebih lanjut, ini menyoroti risiko investasi yang terkait dengan kelas aset yang mudah berubah. Ia menambahkan,

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi crypto.”

Pedoman tersebut mendekati 2.66% dari total populasi Indonesia dilaporkan memiliki cryptocurrency. Itu adalah 7.2 juta orang dengan populasi 30 juta orang Indonesia sesuai perkiraan.

Laporan media lokal mengutip data kementerian perdagangan yang mencatat peningkatan perdagangan aset kripto juga. Pada tahun 2021, total transaksi dilaporkan mencapai 859 triliun rupiah (US$59.83 miliar), meningkat dari hanya 60 triliun rupiah pada tahun 2020. Itu adalah peningkatan 1331.67% selama satu tahun.

Perlu juga dicatat bahwa tahun lalu, dewan pemuka agama Indonesia akhirnya melarang kripto bagi umat Islam. Keputusan yang diumumkan Majelis Ulama Nasional (MUI) itu dinilai sudah sesuai dengan syariat.

Dan dengan itu, para pemimpin top negara itu terus memperketat peraturan seputar kripto.

Karena itu, ini juga kemungkinan akan menghambat rencana ekspansi Binance di Indonesia. Bloomberg sebelumnya telah melaporkan bahwa Binance Holdings Ltd. sedang dalam pembicaraan dengan dua pihak untuk mendirikan pertukaran perdagangan cryptocurrency di Indonesia.

Tapi, rencana CBDC-nya bisa berjalan. Juda Agung, asisten gubernur bank sentral, sebelumnya telah mencatat di DPR,

“CBDC akan menjadi salah satu alat untuk melawan crypto.”

Sumber: https://ambcrypto.com/report-financial-firms-in-indonesia-barred-from-facilitating-crypto-sales/