Singapura Ingin Mengekang Iklan Crypto

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan seperangkat pedoman pada hari Senin yang membatasi perusahaan kripto dari mengiklankan layanan mereka kepada publik.

  • Penyedia layanan token pembayaran digital (DPT) “tidak boleh mempromosikan layanan DPT mereka kepada masyarakat umum di Singapura,” kata MAS dalam sebuah pernyataan.
  • Crypto "sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum" dan penyedia layanan tidak boleh meremehkan risiko tinggi perdagangan, kata bank sentral.
  • Perusahaan aset digital tidak boleh memasarkan layanan mereka di area publik atau media yang ditujukan kepada masyarakat umum termasuk surat kabar, siaran dan majalah atau platform media sosial. Itu termasuk kolaborasi dengan influencer, kata MAS.
  • ATM Crypto dianggap sebagai bentuk promosi dan juga tidak boleh tersedia di tempat umum. Perusahaan Crypto diizinkan untuk beriklan di situs dan akun media sosial mereka sendiri.
  • Pedoman ini berlaku untuk semua perusahaan yang menawarkan layanan kripto di Singapura, termasuk yang dilisensikan di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura, yang memberi jalan bagi perusahaan kripto untuk menjalankan operasi yang diatur di negara kota tersebut.

Sumber: https://www.coindesk.com/policy/2022/01/17/singapore-looks-to-curb-crypto-ads/