- Pemerintah Korea Selatan berencana untuk melegalkan non fungible-token (NFT).
- Pemerintah akan mengenakan pajak 20% untuk pendapatan crypto
Usulan undang-undang untuk bergabung Bitcoin dan lainnya Ruang bawah tanahoMata Uang ke dalam kerangka kelembagaan negara akan memberikan perlindungan bagi orang untuk berinvestasi dengan aset digital. Dan undang-undang tersebut memiliki 110 tujuan kebijakan yang diumumkan oleh Yoon Seok-youl, presiden baru Korea Selatan.
Kepemimpinan baru Korea Selatan akan menyelesaikan kerangka hukum untuk ekosistem aset digital lokal dan menerapkannya pada tahun 2024. Undang-undang tersebut membantu menggabungkan mata uang kripto seperti bitcoin ke dalam sistem kelembagaan negara tersebut.
Hari ini WatcherGuru mentweet bahwa Korea Selatan diharapkan untuk mengimplementasikan Bitcoin dan crypto ke dalam sistem institusionalnya pada tahun 2024.
HANYA DI: ?? Korea Selatan dilaporkan akan menerapkan #Bitcoin dan #crypto ke dalam sistem kelembagaan pada tahun 2024.
—Watcher.Guru (@WatcherGuru) 13 Mei 2022
Korea Selatan Mengadopsi Cryptocurrency
Pemerintah akan meloloskan Digital Assets Basic Act (DABA) pada tahun 2023 untuk membuat cryptocurrency sepenuhnya legal di negara tersebut. Juga, mereka menyetujui rencana Bank of Korea untuk mendirikan Central Bank Digital Currency (CBDC). Sebelum secara resmi menerapkan undang-undang tersebut, pihak berwenang Korea setuju untuk bekerja sama dengan Bank of International Settlements (BIS), dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), serta pengawas Amerika dan Eropa.
Undang-undang ini juga akan membantu lembaga keuangan Korea untuk menawarkan layanan cryptocurrency. Investor lokal negara saat ini dapat membuka akun crypto dengan Upbit, Gopax, Bithumb, dan Korbit, bursa resmi teratas negara tersebut. Selain itu, pemerintah Korea Selatan berencana untuk melegalkan token non-fungible (NFT) dan menetapkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO).
Yoon Suk-yeol menyatakan pada 3 Mei bahwa dia akan bekerja untuk menunda perpajakan atas keuntungan investasi kripto sampai Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan, yang setidaknya akan sampai 2024. Pemerintah akan mengenakan pajak 20% atas pendapatan kripto yang melebihi $2,100 per tahun di bawah undang-undang perpajakan kripto yang baru. Selama lonjakan cryptocurrency 2017, warga Korea Selatan termasuk di antara peserta paling aktif. Mereka berada di belakang 30% dari volume perdagangan crypto tahun itu.
Sumber: https://thenewscrypto.com/south-korea-will-implement-crypto-into-its-institutional-systems-by-2024/