Thailand Mengecualikan Transfer Crypto dari Pembayaran PPN hingga 2024

Pemerintah Thailand telah memutuskan untuk membebaskan transfer crypto dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2023, mengikuti keputusan kerajaan, Bangkok Post melaporkan.

Webp.net-resizeimage - 2022-05-27T162404.836.jpg

Putusan baru menyatakan bahwa transfer crypto dan aset digital di bursa yang diatur tidak akan memerlukan pembayaran PPN 7% hingga awal 2024.

Menurut The Block, putusan baru ini merupakan tambahan dari pengabaian sebelumnya atas PPN yang dikenakan pada transaksi crypto dan aset digital yang diberlakukan pada bulan Maret. Pengecualian ini juga akan berakhir pada akhir tahun 2023.

Rencana untuk melembagakan pajak keuntungan modal 15% juga dibatalkan oleh pemerintah Thailand, yang memungkinkan para pedagang untuk mengimbangi kerugian tahunan terhadap keuntungan yang belum direalisasi yang diperoleh dari investasi kripto.

Namun, crypto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Thailand.

Menurut Blockchain.News, mengutip laporan dari Reuters, regulator pasar Thailand mengumumkan bahwa penggunaan aset digit untuk membayar barang dan jasa telah dilarang sejak 1 April.

Aturan baru itu dikeluarkan menyusul diskusi sebelumnya antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Bank of Thailand (BOT). 

SEC mengatakan bahwa debat tersebut menyatakan perlunya mengatur aktivitas seperti itu oleh operator bisnis aset digital karena dapat merusak dan berdampak pada stabilitas keuangan Thailand dan ekonomi secara keseluruhan.

SEC juga mengumumkan bahwa aturan baru harus dipatuhi oleh bisnis yang menyediakan layanan kripto tersebut dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif.

Sumber gambar: Shutterstock

Sumber: https://blockchain.news/news/thailand-exempts-crypto-transfers-from-vat-payments-until-2024