Otoritas AS Menghukum Pedagang Kripto 42 Bulan Penjara

Aktivitas kripto ilegal meningkat di AS. Dengan itu, otoritas pengatur keuangan dan penegak hukum telah meningkatkan upaya mereka untuk melawan tren yang melonjak. Kemarin, Damian Williams, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, mengkonfirmasi bahwa seorang pria bernama Jeremy Spence (juga dikenal sebagai Sinyal Koin) telah dijatuhi hukuman 42 bulan penjara karena menjalankan skema penipuan kripto.

Melalui berbagai penawaran investasi kripto ilegal antara November 2017 dan April 2019, Spence menipu lebih dari 170 investor. Beberapa dana yang dioperasikan Spence selama periode yang disebutkan adalah Dana Bitmex Sinyal Koin dan Dana Alternatif Sinyal Koin. Secara total, pedagang crypto meminta lebih dari $5 juta melalui berbagai penawaran ilegal.

“Spence meminta lebih dari $5 juta melalui pernyataan palsu, termasuk bahwa perdagangan kripto Spence sangat menguntungkan ketika, pada kenyataannya, perdagangan Spence secara konsisten tidak menguntungkan. Misalnya, pada 28 Januari 2018, Spence memposting pesan di grup obrolan online yang mengklaim bahwa perdagangan dana investornya selama sebulan terakhir telah menghasilkan pengembalian lebih dari 148%. Sebagai akibat dari kekeliruan ini, investor mentransfer dana tambahan ke Spence. Faktanya, selama periode yang sama sekitar satu bulan, perdagangan Spence mengakibatkan kerugian bersih di akun tempat ia memperdagangkan dana investor, ”Departemen Kehakiman AS tersebut.

Penipuan Kripto

Karena meningkatnya popularitas aset digital di seluruh AS, pelaku penipuan telah menemukan berbagai cara untuk memikat investor melalui Skema ponzi menawarkan pengembalian yang tinggi.

Pihak berwenang AS telah memperingatkan investor terhadap meningkatnya penipuan kripto dan mendesak mereka untuk melakukan penelitian ekstensif tentang cryptocurrency skema sebelum investasi.

“Secara total, Spence mendistribusikan cryptocurrency senilai sekitar $ 2 juta kepada investor secara substansial dari dana yang sebelumnya disimpan oleh investor lain. Selain hukuman penjaranya, Spence, 25, dari Bristol, Rhode Island, dijatuhi hukuman tiga tahun pembebasan dan restitusi dengan jumlah $2,847,743.00,” otoritas menyoroti.

Aktivitas kripto ilegal meningkat di AS. Dengan itu, otoritas pengatur keuangan dan penegak hukum telah meningkatkan upaya mereka untuk melawan tren yang melonjak. Kemarin, Damian Williams, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, mengkonfirmasi bahwa seorang pria bernama Jeremy Spence (juga dikenal sebagai Sinyal Koin) telah dijatuhi hukuman 42 bulan penjara karena menjalankan skema penipuan kripto.

Melalui berbagai penawaran investasi kripto ilegal antara November 2017 dan April 2019, Spence menipu lebih dari 170 investor. Beberapa dana yang dioperasikan Spence selama periode yang disebutkan adalah Dana Bitmex Sinyal Koin dan Dana Alternatif Sinyal Koin. Secara total, pedagang crypto meminta lebih dari $5 juta melalui berbagai penawaran ilegal.

“Spence meminta lebih dari $5 juta melalui pernyataan palsu, termasuk bahwa perdagangan kripto Spence sangat menguntungkan ketika, pada kenyataannya, perdagangan Spence secara konsisten tidak menguntungkan. Misalnya, pada 28 Januari 2018, Spence memposting pesan di grup obrolan online yang mengklaim bahwa perdagangan dana investornya selama sebulan terakhir telah menghasilkan pengembalian lebih dari 148%. Sebagai akibat dari kekeliruan ini, investor mentransfer dana tambahan ke Spence. Faktanya, selama periode yang sama sekitar satu bulan, perdagangan Spence mengakibatkan kerugian bersih di akun tempat ia memperdagangkan dana investor, ”Departemen Kehakiman AS tersebut.

Penipuan Kripto

Karena meningkatnya popularitas aset digital di seluruh AS, pelaku penipuan telah menemukan berbagai cara untuk memikat investor melalui Skema ponzi menawarkan pengembalian yang tinggi.

Pihak berwenang AS telah memperingatkan investor terhadap meningkatnya penipuan kripto dan mendesak mereka untuk melakukan penelitian ekstensif tentang cryptocurrency skema sebelum investasi.

“Secara total, Spence mendistribusikan cryptocurrency senilai sekitar $ 2 juta kepada investor secara substansial dari dana yang sebelumnya disimpan oleh investor lain. Selain hukuman penjaranya, Spence, 25, dari Bristol, Rhode Island, dijatuhi hukuman tiga tahun pembebasan dan restitusi dengan jumlah $2,847,743.00,” otoritas menyoroti.

Sumber: https://www.financemagnates.com/cryptocurrency/news/us-authorities-sentence-crypto-trader-to-42-months-in-prison/