Jepang akan Mencabut Larangan Stablecoin Asing pada Juni 2023 

Stablecoins

  • Regulator keuangan Jepang memiliki rencana untuk mengesahkan peraturan pada Juni 2023. 
  • Peraturan tersebut akan terkait dengan pencabutan larangan stablecoin asing dan akan mengizinkan berbagai investor dari negara tersebut untuk memperdagangkan beberapa stablecoin tertentu yang diterbitkan di luar negeri.

“Pengeluaran peraturan tidak berarti bahwa semua produk stablecoin asing akan diizinkan tanpa batasan apa pun,” kata juru bicara Badan Layanan Keuangan (FSA) kepada sumber media.  

Badan Layanan Keuangan hanya akan mengizinkan stablecoin yang sepenuhnya melewati pemeriksaan pribadi untuk memastikan bahwa cryptocurrency seperti itu aman sehubungan dengan perlindungan pengguna, kata seorang pejabat badan tersebut. Misalnya, ia menambahkan emiten asing di negara masing-masing tunduk pada hukum yang setara di Jepang, dengan aset dasar disimpan dengan cara yang benar, kata juru bicara itu lebih lanjut. 

Otoritas juga menekankan bahwa tidak ada kemungkinan mendapatkan detail jika besar stablecoin seperti Tether akan diizinkan. "FSA tidak memberikan kesempatan untuk mendekati informasi itu sebelum keputusannya jelas," tambah pejabat itu. 

Undang-undang baru yang berkaitan dengan stablecoin Jepang adalah bagian dari perintah kabinet yang diberikan serta tata cara kantor kabinet tentang perubahan Undang-Undang Layanan Pembayaran tahun 2022. Undang-undang tersebut diumumkan pada bulan Desember 2022, dan target dari peraturan baru tersebut membangun kebutuhan alat pembayaran elektronik dan membuat proses pendaftaran terkait. 

Data resmi

Sesuai data resmi, Badan Jasa Keuangan akan menerima tinjauan publik terkait perubahan Undang-Undang Layanan Pembayaran hingga 31 Januari tahun ini. 

“Tentatif untuk dipublikasikan dan diberlakukan melalui proses wajib di akhir penyebutan publik, sehingga tanggal pastinya belum diputuskan sampai sekarang,” ungkap juru bicara OJK. OJK menyoroti batas waktu penerapan undang-undang ditetapkan awal Juni. 

Seperti disebutkan dalam laporan sebelumnya, Parlemen Jepang mengeluarkan undang-undang untuk melarang stablecoin asing pada Juni 2022, membutuhkan pelintas stablecoin untuk mengaitkan crypto tersebut hanya dengan yen Jepang atau alat pembayaran sah lainnya. 

Undang-undang baru yang diperkirakan akan berlaku tahun ini pada dasarnya telah memengaruhi banyak perusahaan crypto karena tidak satu pun dari 31 bursa Jepang yang terdaftar di FSA yang menyediakan operasi stablecoin. Beberapa pertukaran crypto besar, menambahkan Coinbase dan Kraken, saat ini telah menarik fungsinya di Jepang, mengutip pasar crypto yang tidak begitu kuat. 

Sumber: https://www.thecoinrepublic.com/2023/01/25/japan-to-lift-the-ban-on-foreign-stablecoins-by-june-2023/