Tindakan keras junta Myanmar terhadap cryptocurrency

TL; DR Kerusakan

  • Junta Myanmar melarang cryptocurrency.
  • Pelanggar larangan menghadapi hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
  • Penduduk lokal Myanmar menentang larangan cryptocurrency.

Junta militer Myanmar telah mengusulkan undang-undang untuk melarang Virtual Private Networks (VPNs) dan crypto melalui undang-undang keamanan cyber yang baru.

Menurut RUU yang baru dibuat, penduduk setempat yang mencemooh tagihan VPN dapat dijatuhi hukuman 1 hingga 3 tahun atau denda hingga 5 juta Kyat Myanmar, sementara pengguna kripto yang melanggar hukum dapat menghadapi enam bulan hingga satu tahun penjara dan denda.