TL; DR Kerusakan
- Junta Myanmar melarang cryptocurrency.
- Pelanggar larangan menghadapi hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
- Penduduk lokal Myanmar menentang larangan cryptocurrency.
Junta militer Myanmar telah mengusulkan undang-undang untuk melarang Virtual Private Networks (VPNs) dan crypto melalui undang-undang keamanan cyber yang baru.
Menurut RUU yang baru dibuat, penduduk setempat yang mencemooh tagihan VPN dapat dijatuhi hukuman 1 hingga 3 tahun atau denda hingga 5 juta Kyat Myanmar, sementara pengguna kripto yang melanggar hukum dapat menghadapi enam bulan hingga satu tahun penjara dan denda.