- NTS sedang menyelidiki Bithumb atas kemungkinan penghindaran pajak.
- Mereka sebelumnya dituduh melakukan insiden serupa pada 2018, tetapi tuduhan itu dibatalkan.
- Mulai Januari 2023, keuntungan kripto di atas KRW 2.5 juta ($1,750) akan dikenakan pajak sebesar 22%.
Dalam penyelidikan kemungkinan penghindaran pajak, Layanan Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan telah meluncurkan a “penyelidikan pajak khusus” ke Bithumb Korea dan Bithumb Holdings. Pejabat sedang menyelidiki kemungkinan Bithumb tidak mematuhi peraturan pajak yang ditetapkan oleh negara atas aktivitas cryptocurrency.
Sumber: https://www.thecoinrepublic.com/2023/01/11/nts-of-south-korea-probes-bithumb-over-possible-tax-evasion/