Pengenalan Kembali Transaksi Stablecoin Non-Euro Di Uni Eropa

Anggota parlemen dan pejabat telah menyetujui kebijakan peraturan baru tentang aset digital, yang dapat berdampak pada pengguna perusahaan cryptocurrency. Batas transaksi untuk stablecoin non-euro akan diperkenalkan kembali ke Uni Eropa (UE) untuk memastikan keamanan mata uang digital. Batas tersebut akan membantu membatasi transaksi pada stablecoin seperti $200 juta (USD) dari transaksi stablecoin non-euro per hari.

Selama dua tahun terakhir, pemerintah UE ingin meluncurkan kerangka kerja Markets in Crypto Assets (MiCA) untuk industri kripto. Kerangka kerja ini akan membantu memerangi skema penggalangan dana kripto di negara-negara UE. Akibatnya, organisasi memutuskan untuk mengembangkan kerangka kerja yang akan membantu negara-negara UE dalam mempertahankan posisi teratas mereka dalam pembayaran cryptocurrency.

“Ini secara efektif berarti token e-money akan memiliki masalah dalam mengatur transaksi dengan penyedia layanan crypto yang berbasis di UE, yang secara negatif mempengaruhi pasar di UE.”

Pekan lalu, investor yang terkait dengan perusahaan mata uang digital sangat antusias dengan pengumuman penghapusan pembatasan stablecoin selain euro. Namun pengumuman baru tersebut membuat investor kecewa karena pembatasan tersebut membatasi non-euro transaksi stablecoin per hari.

Baru-baru ini, Dana Moneter Internasional (IMF) juga telah memulai langkah untuk transaksi aset digital yang lebih aman. IMF menerbitkan sebuah laporan dalam edisi September dari majalah unggulannya yang berjudul Keuangan dan Pembangunan, “Regulasi Crypto: Ketentuan yang Tepat Dapat Memberikan Ruang Teknologi yang Lebih Baik dan Lebih Aman.”

Financial Action Task Force (FATF) telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan peraturan umum bagi semua penyedia layanan aset digital untuk mengatasi masalah pencucian uang. Organisasi Internasional Komisi Sekuritas (IOSC) juga mengeluarkan ketentuan tertentu tentang platform pertukaran kripto. Pengumuman “stablecoin global” Libra menarik perhatian dunia dan menambahkan dampak yang lebih besar pada upaya ini.

Beberapa negara terkemuka di crypto, seperti Jepang dan Swiss, telah memperkenalkan pedoman tertentu untuk aset digital dan penyedia layanan mereka. Beberapa negara, seperti AS, Inggris, UEA termasuk Uni Eropa, sedang dalam tahap penyusunan.

Sumber: https://www.thecoinrepublic.com/2022/09/29/reintroduction-of-non-euro-stablecoin-transactions-in-the-european-union/