Demonstran pro-kehidupan memegang poster di depan Mahkamah Agung AS saat mereka menunggu keputusannya tentang legalitas undang-undang Louisiana yang didukung Partai Republik yang memberlakukan pembatasan pada dokter aborsi di Washington, AS, 22 Juni 2020.
Kevin Lemarque | Reuters
Beberapa negara bagian AS segera melarang aborsi pada hari Jumat setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Roe v. Wade.
Keputusan pengadilan tinggi mengakhiri setengah abad hak aborsi yang dilindungi secara konstitusional, yang berarti bahwa negara bagian sekarang akan diizinkan untuk mengatur prosedur tersebut. Setidaknya 13 negara bagian memiliki undang-undang tentang buku yang melarang aborsi segera atau akan segera melakukannya.
Larangan aborsi di Louisiana, Missouri, Kentucky, dan South Dakota segera berlaku. Undang-undang membuat melakukan aborsi sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara selama bertahun-tahun. Namun, perempuan tidak dapat dituntut karena menerima aborsi, menurut teks undang-undang.
In Louisiana, siapa pun yang melakukan aborsi akan menghadapi satu sampai 10 tahun penjara dengan pengecualian bagi dokter untuk melindungi kehidupan ibu, mengakhiri kehamilan ektopik atau mengeluarkan janin yang tidak lagi hidup. Itu tidak membuat pengecualian untuk kasus pemerkosaan atau inses. Gubernur Demokrat John Bel Edwards menandatangani undang-undang awal pekan ini.
Di Missouri, siapa pun yang melakukan aborsi akan menghadapi hukuman penjara lima hingga 15 tahun, kecuali jika prosedur tersebut dilakukan dalam keadaan darurat medis.
In Kentucky, siapa pun yang melakukan aborsi akan menghadapi hukuman satu sampai lima tahun penjara. Undang-undang membuat pengecualian untuk menyelamatkan nyawa ibu atau prosedur oleh dokter yang mengakibatkan akhir kehamilan yang tidak disengaja. Itu tidak membuat pengecualian untuk pemerkosaan atau inses. Gubernur Andy Beshear, seorang Demokrat, mengutuk undang-undang tersebut sebagai ekstremis.
Setiap orang yang melakukan aborsi di South Dakota sekarang menghadapi hukuman dua tahun penjara, kecuali jika prosedur tersebut dilakukan untuk melindungi nyawa sang ibu. Itu juga tidak membuat pengecualian untuk pemerkosaan dan inses.
Idaho, Tennessee dan Texas akan menerapkan larangan aborsi dalam 30 hari, menurut teks undang-undang. Larangan aborsi di Arkansas, Mississippi, Missouri, North Dakota, Oklahoma, Utah, dan Wyoming mulai berlaku setelah jaksa agung, gubernur, atau badan legislatif tertentu menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menghapus Roe.
Pada hari Jumat, Jaksa Agung AS Merrick Garland mengatakan Departemen Kehakiman akan melindungi wanita yang melakukan perjalanan dari negara bagian dengan larangan untuk menerima aborsi di negara bagian di mana prosedur itu legal.
“Hanya sedikit hak yang lebih penting bagi kebebasan individu daripada hak untuk mengendalikan tubuh sendiri, kata Garland. “Departemen Kehakiman akan menggunakan setiap alat yang kami miliki untuk melindungi kebebasan reproduksi. Dan kami tidak akan goyah dari tanggung jawab pendiri Departemen ini untuk melindungi hak-hak sipil semua orang Amerika.”
Pil aborsi titik nyala berikutnya
Pada bulan April, seorang wanita di Texas Selatan didakwa pembunuhan setelah diduga melakukan aborsi sendiri. Jaksa wilayah akhirnya menolak dakwaan, mengatakan dengan jelas bahwa dia “tidak dapat dan tidak seharusnya dituntut atas tuduhan terhadapnya.”
Sumber: https://www.cnbc.com/2022/06/24/us-states-immediately-institute-abortion-bans-following-roe-ruling.html