Hukuman Penjara 25 Tahun untuk Pendiri FTX Sam Bankman-Fried

Pos Hukuman Penjara 25 Tahun untuk Pendiri FTX Sam Bankman-Fried muncul pertama kali di Coinpedia Fintech News

Seorang hakim federal memutuskan pada hari Kamis bahwa Sam Bankman-Fried harus menjalani hukuman 20 tahun penjara atas penipuan dan konspirasi yang akhirnya menjatuhkan pertukaran mata uang kripto yang dulu dominan, FTX, menurut Reuters. Setahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan Bab 11, pada bulan November, Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pidana. Hakim Lewis Kaplan mengumumkan keputusannya dalam sidang di gedung pengadilan Manhattan. Diharapkan untuk menantang keyakinannya, mantan CEO FTX tidak dapat mengajukan banding sampai keputusan hukuman Kaplan selesai.

Sumber: https://coinpedia.org/crypto-live-news/20-year-prison-sentence-for-ftx-founder-sam-bankman-fried/