Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara


  • Sam Bankman-Fried telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. 
  • FTX meledak pada November 2022, dengan pelanggan kehilangan aset miliaran dolar.

Sam Bankman-Fried, pendiri dan mantan CEO pertukaran crypto FTX yang runtuh, telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. 

FTX meledak dan mengajukan kebangkrutan pada November 2022. Sam Bankman-Fried telah berada di penjara menunggu hukuman sejak dinyatakan bersalah melakukan penipuan tahun lalu.

SBF mendapat hukuman 25 tahun penjara karena penipuan

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengirim Bankman-Fried ke penjara dengan hukuman kurang dari yang diminta jaksa. Namun, hukuman tersebut telah memberikan pengingat yang tepat waktu kepada para bos kripto setelah kematian FTX bergema di seluruh industri pada tahun 2022.

Hukuman pada hari Kamis ini menandai berakhirnya salah satu kasus penipuan terbesar di dunia, dengan Bankman-Fried yang berusia 32 tahun sebagai pusatnya. Dia juga diperintahkan untuk kehilangan properti senilai lebih dari $11 miliar. 

Mantan ketua FTX itu meminta maaf atas tindakannya dalam sambutan singkatnya sebelum hakim menjatuhkan hukuman. Namun, klaimnya bahwa pelanggan FTX akan dipulihkan tidak diterima dengan baik oleh hakim.

"Pernyataan tergugat bahwa pelanggan dan kreditor FTX akan dibayar penuh adalah menyesatkan, salah secara logika, spekulatif,Hakim Kaplan mencatat.

Sumber: https://coinjournal.net/news/bankman-fried-sentenced-to-25-years-in-prison/