“Perilaku seperti itu tidak pantas untuk lembaga pemerintah, dan tidak dapat didamaikan dengan masalah proses hukum,” bantahnya dalam ringkasannya. “Motif SEC, kemudian, hanyalah untuk backdoor preseden yang dapat digunakan dalam kasus lain, seperti, memang, sudah dilakukan dalam kasus lain di mana DOJ telah mengambil tindakan, dan SEC telah menumpuk dengan tuduhan serupa tentang pelanggaran undang-undang sekuritas terhadap pihak ketiga yang tidak hadir.”
Sumber: https://www.coindesk.com/business/2023/03/14/coinbase-files-amicus-brief-in-insider-trading-case-we-need-rulemaking/?utm_medium=referral&utm_source=rss&utm_campaign=headlines