Coinbase Dibanting dengan Denda $3.6 Juta di Belanda

Bank Sentral Belanda telah mendenda Coinbase karena beroperasi tanpa pendaftaran lengkap.

Laporan Reuters bahwa Coinbase, pertukaran cryptocurrency terkemuka telah disetujui di Belanda oleh Bank Sentral Belanda (DNB). Coinbase melanggar protokol peraturan dengan gagal menyelesaikan status pendaftaran yang diperlukan sebelum menawarkan layanan di negara tersebut.

Hukumannya datang dengan denda $ 3.6 juta, retribusi serupa diberikan kepada Binance, pertukaran cryptocurrency teratas dunia pada Juli 2021.

Coinbase berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut, tidak setuju dengan bank apex dan bersikeras bahwa tidak ada layanannya yang bertentangan dengan peraturan negara.

Denda DNB di Coinbase mencakup periode antara November 2020 dan Agustus 2022. Menurut regulator, Coinbase tidak memenuhi persyaratan kepatuhan hingga September 2022, saat pendaftarannya selesai.

Bank juga mencatat bahwa selama periode tersebut, "sejumlah besar transaksi yang tidak biasa mungkin tidak diketahui oleh otoritas investigasi."

Beroperasi di Belanda mengharuskan perusahaan cryptocurrency untuk mendaftar sebagai pengirim uang di bawah aturan anti pencucian uang yang dimulai pada Mei 2020.

- Iklan -

Source: https://thecryptobasic.com/2023/01/26/coinbase-slammed-with-3-6-million-fine-in-the-netherlands/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=coinbase-slammed-with-3-6-million-fine-in-the-netherlands