Regulator Dubai Menerbitkan Peraturan Untuk Penyedia Layanan Aset Virtual

  • VARA telah merilis “Peraturan Produk Pasar Penuh,” seperangkat pedoman.
  • Undang-undang juga memberikan arahan di bidang lain, seperti penerbitan aset digital.

Peraturan baru untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) di Dubai telah diumumkan oleh Otoritas Pengatur Aset Virtual (TONGKAT). Itu adalah badan pemerintah yang bertugas mengatur cryptocurrency di sana.

Irina Heaver, seorang pengacara yang berspesialisasi dalam blockchain dan cryptocurrencies berlokasi di Uni Emirat Arab. Dia telah menginformasikan bahwa VARA telah merilis “Peraturan Produk Pasar Penuh.” Serangkaian pedoman untuk menjalankan VASP yang terdiri dari empat buku aturan wajib dan buku aturan khusus aktivitas. Kecuali bagi mereka yang beroperasi di zona bebas Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). Semua pelaku pasar di Dubai harus mematuhi pedoman tersebut.

Meliputi Berbagai Divisi

Regulator Dubai juga menekankan bahwa semua pelaku pasar, apakah mereka memiliki lisensi VARA atau tidak, harus mengikuti undang-undang untuk pemasaran, periklanan, dan promosi, selain buku peraturan. Selain itu, pelanggar berulang dapat menghadapi denda hingga $135,000 (500,000 dirham), dengan kisaran antara $5,500 (20,000 dirham UEA) dan $55,000 (200,000 dirham).

Selain itu, undang-undang juga memberikan arahan di bidang lain, seperti penerbitan aset digital. Heaver mengklaim bahwa VARA versi terbaru memiliki banyak wawasan penting. Sebagai contoh, pedagang dengan modal perdagangan di atas $250 juta wajib mendaftar VARA, dan penerbitan koin privasi dilarang di Dubai.

Biaya untuk layanan konsultasi, lisensi, dan pemantauan tahunan kustodian, bursa, broker-dealer, dan layanan pinjaman juga diuraikan dalam peraturan tersebut. Selain itu, tergantung pada spesifikasi layanan, harganya mungkin berkisar dari $11,000 (40,000 dirham) hingga $55,000 (200,000 dirham).

Sumber: https://thenewscrypto.com/dubai-regulator-issues-regulations-for-virtual-asset-service-providers/