Jepang Mendefinisikan Stablecoin sebagai Uang Digital dalam Tagihan Baru

Jepang selangkah lebih dekat untuk mengatur stablecoin karena negara itu meloloskan undang-undang baru yang mendefinisikan status aset tersebut, Bloomberg melaporkan Jumat. Ini terjadi tak lama setelah kecelakaan TerraUSD (UST) baru-baru ini yang menyebabkan kerugian lebih dari $40 miliar. 

Jepang Mendefinisikan Stablecoin sebagai Uang Digital

RUU tersebut mendefinisikan stablecoin sebagai uang digital. Meskipun akan memakan waktu satu tahun agar undang-undang baru berlaku, langkah tersebut membuat Jepang salah satu ekonomi besar pertama yang melegalkan stablecoin. 

Undang-undang menyatakan bahwa stablecoin harus dikaitkan dengan yen, mata uang resmi Jepang, atau alat pembayaran lain yang sah. Selain itu, pemegang stablecoin harus dapat menebusnya dengan nilai nominal.

Selanjutnya, aset digital yang stabil sekarang hanya dapat diterbitkan oleh bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian. Undang-undang tidak mencakup stablecoin yang didukung aset atau algoritme seperti Tether (USDT). 

Ini juga berarti bahwa pertukaran crypto Jepang tidak akan dapat mencantumkan stablecoin yang disetujui di platform mereka, karena mereka tidak diizinkan untuk melakukannya. 

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA), yang akan mengawasi regulasi stablecoin, mengatakan akan segera menyiapkan kerangka kerja yang memandu penerbit stablecoin.

Beberapa perusahaan perbankan besar di negara itu, termasuk Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corp., mengatakan rencana untuk menerbitkan obligasi mereka memiliki stablecoin yang didukung yen setelah pedoman diberlakukan. 

Lebih Banyak Peraturan Stablecoin

Pada awal Mei, pasar crypto mengalami kemunduran yang signifikan karena bencana collapse dari stablecoin algoritmik Terra, TerraUSD (UST). Sejak itu, global regulator terus mencari cara untuk memperkuat pendirian mereka pada jenis aset ini.

Menyusul kecelakaan itu, Janet Yellen, sekretaris Departemen Keuangan Amerika Serikat, menyerukan undang-undang untuk diteruskan pada aset digital tersebut.

Pekan lalu, regulator Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC), mengatakan pihaknya berencana untuk memperkuat kerja sama global untuk mengintensifkan peraturan yang memandu aset digital seperti stablecoin.

Demikian pula, Departemen Keuangan Inggris baru-baru ini mengubah yang ada aturan yang akan memberi Bank of England (BoE) lebih banyak kekuatan untuk mengawasi penerbit stablecoin untuk mencegah risiko di masa depan.

Sumber: https://coinfomania.com/japan-passes-stablecoin-bill/#utm_source=rss&%23038;utm_medium=rss&%23038;utm_campaign=japan-passes-stablecoin-bill