Kepulauan Marshall mengesahkan undang-undang yang mengakui DAO sebagai badan hukum

Republik Kepulauan Marshall (RMI) mengumumkan pada 22 Desember telah memberlakukan Undang-Undang Organisasi Otonomi Terdesentralisasi tahun 2022.

Undang-undang secara resmi mengakui DAO dan mengizinkan badan hukum yang terdaftar di negara tersebut untuk mengadopsi struktur dan alat tata kelola DAO.

Undang-Undang Organisasi Otonomi Terdesentralisasi tahun 2022 akan memberikan DAO profit dan nirlaba opsi untuk mendaftar di bawah struktur LLC yang diakui secara internasional.

Selanjutnya, undang-undang akan mengakui proses tata kelola, pemungutan suara, dan tokenisasi DAO sebagai legal.

RUU yang baru disahkan bertujuan untuk menarik pemimpin DAO dan Web3 dengan menyiapkan proses pendaftaran DAO yang difasilitasi oleh MIDAO, sebuah perusahaan lokal.

Selain itu, sebagai bagian dari RUU tersebut, pemerintah akan menyediakan dana investasi untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut tentang DAO.

Sebelumnya pada bulan November, Kepulauan Marshall juga mengumumkan berencana untuk memperkenalkan mata uang kriptonya sendiri sebagai bentuk alat pembayaran yang sah bersama dolar AS.

Pos Kepulauan Marshall mengesahkan undang-undang yang mengakui DAO sebagai badan hukum muncul pertama pada KriptoSlate.

Sumber: https://cryptoslate.com/marshall-islands-passes-law-recognizing-daos-as-legal-entities/