Jaksa Agung NY Menuduh CoinEx sebagai Pertukaran Tidak Terdaftar

  • Jaksa Agung New York menuduh CoinEx tidak mendaftar ke negara bagian.
  • Jaksa Agung mengklaim bahwa bursa telah berfungsi sebagai pialang sekuritas yang tidak terdaftar.
  • Dalam sebuah tweet, dia menambahkan bahwa otoritas telah memutuskan untuk menghentikan perusahaan beroperasi lebih jauh.

Jaksa Agung New York Letitia James menuntut profesional global pertukaran crypto CoinEx, menuduh bahwa perusahaan tersebut telah berfungsi secara ilegal sebagai pialang sekuritas dan pialang komoditas yang tidak terdaftar.

Pada hari Rabu, Jaksa Agung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung New York yang menyatakan CoinEx telah terlibat dalam "praktik penipuan yang berulang dan terus-menerus".

Dalam banding tersebut, James mengumumkan bahwa pengadilan bergerak maju untuk “suntikan permanen” yang mengakhiri label CoinEx sebagai pertukaran crypto, dengan menyatakan:

Pemohon menggerakkan Pengadilan untuk keputusan permanen untuk mengakhiri kegiatan ilegal yang sedang berlangsung dari Vino Global Limited yang melakukan bisnis sebagai COINEX (“CoinEx” atau “Responden”) yang termasuk terlibat dalam penawaran, penjualan, dan pembelian sekuritas dan komoditas tanpa pendaftaran di Keadaan Baru.

Selain itu, petisi tersebut juga menuduh pertukaran crypto melanggar Martin Act negara bagian, yang dianggap sebagai salah satu peraturan anti-penipuan dan sekuritas yang ketat di Amerika Serikat.

Sesuai petisi yang diajukan oleh James, CoinEx memiliki berbagai token dan layanan yang dianggap sebagai sekuritas atau komoditas berdasarkan undang-undang negara bagian. Jadi James menegaskan kembali bahwa pertukaran tersebut melanggar Undang-Undang Martin dan Hukum Bisnis Umum yang menyatakan:

CoinEx bergerak dalam bisnis penjualan dan penawaran untuk menjual komoditas melalui akun, perjanjian, atau kontrak ke akun di New York terutama untuk tujuan investasi. Token juga merupakan sekuritas di bawah Undang-Undang Martin karena mereka mewakili investasi uang di perusahaan bersama dengan keuntungan yang diperoleh terutama dari upaya orang lain.

Selanjutnya, petisi tersebut mengklaim bahwa “CoinEx secara salah menampilkan dirinya sebagai “pertukaran” cryptocurrency global tanpa pendaftaran atau penunjukan yang sesuai yang melanggar hukum New York”.

Khususnya, dalam utas Twitter yang diposting pada 23 Februari, James menegaskan bahwa platform crypto yang mengabaikan undang-undang, "menempatkan New York dalam risiko":

Dia menambahkan bahwa undang-undang telah memutuskan untuk "menghentikan CoinEx beroperasi di New York" sebagai bagian dari upayanya untuk melindungi publik dari bahaya industri crypto.


Tampilan Posting: 51

Sumber: https://coinedition.com/ny-attorney-general-accuses-coinex-as-an-unregistered-exchange/