Dua Negara Bagian AS, Washington dan Pennsylvania Akan Memungut Pajak NFT

- Iklan -

Ikuti-Kami-Di-Google-Berita

 

Washington dan Pennsylvania Memimpin Jalan dalam Perpajakan NFT.

Aset digital terkenal sulit untuk dikenakan pajak karena kurangnya transparansi tentang siapa yang memiliki dan memperdagangkannya. Hal ini terutama berlaku untuk token non-sepadan (NFT), yang merupakan aset digital unik yang tidak dapat dipertukarkan secara bergantian seperti mata uang kripto tradisional.

Baru-baru ini, dua negara bagian telah mengambil langkah untuk mengubahnya dengan menjadi yang pertama di AS yang secara eksplisit mencantumkan NFT sebagai aset digital yang dikenai pajak penjualan dan penggunaan. Tindakan Pennsylvania dan Washington menandakan pemahaman yang berkembang tentang implikasi pajak NFT, serta kesediaan untuk menyesuaikan undang-undang pajak yang ada dengan kelas aset baru ini.

Departemen Pendapatan Pennsylvania adalah yang pertama bertindak, menambahkan NFT ke "matriks kena pajak" pada bulan Juni tanpa memberikan panduan yang menyertainya. Washington mengikutinya pada bulan Juli, menerbitkan pernyataan sementara yang mengusulkan skema untuk menentukan "sumber" NFT (atau di mana, untuk tujuan pajak, transaksi terkait secara fisik terjadi).

Ekosistem saat ini di sekitar NFT tidak jelas mengenai identitas pembeli dan penjual, hingga di mana mereka berada. Selain itu, cara NFT saat ini digunakan – sering kali sebagai koleksi digital unik daripada untuk tujuan utilitas – berarti tidak ada cara mudah untuk menilai mereka untuk tujuan pajak.

Aturan Perpajakan NFT

Tindakan Pennsylvania dan Washington menunjukkan pengakuan akan kebutuhan untuk memberikan kejelasan seputar perpajakan NFT, bahkan ketika kelas aset itu sendiri terus berkembang. Ketika NFT menjadi lebih populer dan kasus penggunaannya berkembang, negara bagian lain kemungkinan akan mengikutinya dalam mengklarifikasi pendirian mereka tentang perpajakan. 

Regulasi NFT masih dalam tahap awal; dengan demikian, perubahan di masa depan mungkin terjadi. International Revenue Service (IRS) telah menganggap cryptocurrency sebagai properti sejak 2014; setiap manfaat yang dibuat dari pemanfaatannya dikenakan bea. Sebagai komponen dari Undang-Undang Investasi dan Pekerjaan Infrastruktur yang disahkan menjadi undang-undang pada November 2021, Presiden Biden memerlukan prasyarat pengungkapan baru untuk pertukaran mata uang kripto yang akan mewajibkan organisasi untuk mengumpulkan data tambahan. IRS diharuskan mengeluarkan aturan lebih lanjut untuk penilaian pemerintah atas sumber daya terkomputerisasi untuk menentukan bagaimana pengaturan baru ini akan diaktualisasikan.

Untuk saat ini, mereka yang terlibat dengan pembelian, penjualan, atau pertukaran NFT harus tahu tentang konsekuensi penilaian potensial di Pennsylvania dan Washington. Juga penting untuk mengikuti setiap perubahan di tingkat pemerintah yang dapat mempengaruhi bagaimana NFT dikenakan pajak.

- Iklan -

Sumber: https://thecryptobasic.com/2022/09/07/two-us-states-washington-and-pennsylvania-to-tax-nfts/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=two-us-states-washington-and -pennsylvania-ke-pajak-nfts