Penjualan XRP Mendarat di Bawah Yurisdiksi SEC?

SEC AS mengajukan beberapa tuntutan hukum atas aset digital dan perusahaan terkait dalam upaya untuk memperluas yurisdiksinya atas industri tersebut. Namun, gugatan Ripple yang sudah berjalan lama telah menarik perhatian setiap ahli, karena kedua belah pihak mengajukan Putusan Ringkasan dalam kasus tersebut.

Apakah penjualan XRP akan ilegal?

John Deaton, Amicus Curiae di kasus XRP menyarankan bahwa SEC telah memulai argumen atas keterlibatan valuta asing. Komisi mengatakan bahwa jika pertukaran lepas pantai mempertahankan satu server di AS, maka ia memiliki yurisdiksi atas penjualan crypto yang terjadi di mana saja di dunia.

Pengacara XRP menjatuhkan fakta bahwa Brad Garlinghouse, CEO Ripple memegang 95% bisnis di luar AS. Meskipun mendapatkan kompensasi eksekutifnya, dia dibayar dalam XRP. Sementara CEO Ripple menjual sebagian kepemilikannya di bursa yang berlisensi legal dan berfungsi di Jepang.

Akankah Ripple dipertanyakan?

Sesuai informasi, Badan Layanan Keuangan (FSA), kepala regulator Jepang telah menyatakan XRP tidak aman. SBI, lembaga keuangan Jepang bermitra dengan Ripple. Itu membayar tim e-sports di XRP. Sementara itu memberikan dividen kepada karyawannya dalam token asli Ripple.

Namun, CEO SBI Holding berupaya menggunakan XRP sebagai mata uang resmi untuk Pameran dunia. Sementara dia juga telah menyatakan bahwa setiap bank di Jepang mungkin akan menggunakan token Ripple pada tahun 2025.

Garlinghouse menggunakan bursa Jepang yang terdaftar secara hukum untuk menjual kepemilikannya. Ini terjadi di mana XRP dinyatakan sebagai non keamanan.

Sementara itu, ketua SEC mengklaim bahwa bursa mungkin memiliki satu server di AS. Dapat dikatakan bahwa XRP, CEO Ripple yang dijual di Jepang dan token yang digunakan dalam pameran dunia adalah penjualan ilegal. Ini semua karena penjualan tunduk pada yurisdiksi komisi berdasarkan kebijakan server.

Ashish percaya pada Desentralisasi dan memiliki minat yang besar dalam mengembangkan teknologi Blockchain, ekosistem Cryptocurrency, dan NFT. Dia bertujuan untuk menciptakan kesadaran seputar industri Crypto yang sedang berkembang melalui tulisan dan analisisnya. Saat tidak menulis, dia bermain video game, menonton film thriller, atau berolahraga di luar ruangan. Hubungi saya di [email dilindungi]

Konten yang disajikan dapat mencakup pendapat pribadi penulis dan tunduk pada kondisi pasar. Lakukan riset pasar Anda sebelum berinvestasi dalam cryptocurrency. Penulis atau publikasi tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial pribadi Anda.

Sumber: https://coingape.com/global-xrp-sales-to-land-under-sec-jurisdiction/