- Legislator juga telah memasukkan langkah-langkah untuk mengatasi bahaya yang terkait dengan aset crypto.
- Institusi perbankan diharuskan memiliki modal yang cukup untuk mendukung kepemilikan crypto.
Sebuah rencana untuk memberlakukan peraturan modal bank global terbaru telah disetujui Selasa. Oleh Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Eropa (ECON). Menurut laporan Reuters, Legislator juga telah memasukkan langkah-langkah untuk mengatasi bahaya yang terkait dengan kripto aset.
Selain itu, pedoman dasar yang dibuat oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan. Menanggapi krisis keuangan global 2007-2009 dan termasuk dalam reformasi Basel III, sebuah paket kebijakan yang disepakati secara global. Terutama, mereka berfungsi untuk meningkatkan pengawasan bank dan manajemen risiko.
Beberapa Reformasi Diharapkan
Amerika Serikat dan Inggris hanyalah dua contoh negara lain yang menuju ke arah yang sama. Lembaga perbankan akan diminta untuk memiliki modal yang memadai. Untuk mendukung kepemilikan aset crypto dengan baik, persyaratan baru diperkenalkan oleh ECON dengan rancangan undang-undang Eropa.
Selanjutnya, revisi yang sejalan dengan rekomendasi dari lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan internasional ini hanya bersifat sementara sampai undang-undang yang lebih permanen dapat disahkan. Bahkan jika proposal tersebut pada prinsipnya telah disetujui oleh negara-negara anggota, Parlemen Eropa masih memiliki beberapa pekerjaan yang harus dilakukan untuk menegosiasikan bentuk finalnya dengan mereka.
Negara anggota Uni Eropa telah lebih fleksibel dalam masalah apakah dan kapan bank internasional yang melayani klien Eropa harus hadir secara fisik di wilayah tersebut dalam bentuk cabang atau anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya dengan modalnya sendiri. Selain itu, laporan tersebut mencatat bahwa anggota ECON mengambil sikap yang lebih keras.
Sumber: https://thenewscrypto.com/eu-members-back-bill-addressing-banks-capital-holding-in-regards-to-crypto/