Indonesia Akan Meluncurkan National Crypto Exchange pada Juni 2023

Indonesia akhirnya menetapkan tanggal untuk pertukaran cryptocurrency nasional yang telah lama ditunggu-tunggu. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa bursa akan diluncurkan pada bulan Juni akhir tahun ini setelah awalnya akan diluncurkan pada akhir tahun 2022.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Indonesia, mengumumkan bahwa pertukaran cryptocurrency nasional negara itu akan diluncurkan pada Juni 2023. Awalnya direncanakan diluncurkan pada Desember 2022, tetapi ditunda karena persiapan karena pemerintah berusaha memastikan bahwa semua persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang bergerak maju berjalan sesuai rencana. Menurut Menkeu, saat ini pemerintah sedang mengkaji perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria untuk ikut bursa.

Nat'l Exchange Akan Melayani sebagai Kustodian dan Mediator untuk Pertukaran Swasta

Menteri Hasan mencatat bahwa lima bursa telah terdaftar di negara tersebut tetapi sekarang akan beroperasi di bawah bursa kripto nasional Indonesia, Nat'l Exchange. Menteri mengklarifikasi bahwa bursa akan bertindak sebagai mediator, atau perantara, antara pembeli dan penjual. Sebagai kustodian, Nat'l akan mengelola arus aset sekaligus melindungi kepentingan pembeli dan penjual. Lebih lanjut Hasan menambahkan bahwa platform tersebut akan berfungsi sebagai penjaga dan mediator untuk pasar cryptocurrency di Indonesia, memastikan bahwa perdagangan dan aktivitas dari lima bursa swasta lainnya dilakukan tanpa masalah.

Pengawasan Crypto Akan Berubah Bersamaan dengan Peluncuran Nat'l Exchange

Pengawasan dan pengendalian aset kripto di Indonesia saat ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, yang juga dikenal sebagai Bappebti. Laporan menunjukkan bahwa pengawasan crypto akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah peluncuran bursa. Perubahan pengawasan peraturan terjadi setelah peraturan kripto Indonesia diubah pada Desember 2022. Menurut aturan yang direvisi, kripto dan aset digital lainnya diklasifikasikan sebagai Sekuritas Keuangan yang Diatur, yang berarti tidak lagi berada di bawah yurisdiksi Bappebti.

Suminto Sastrisuwito, Kepala Bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Nasional, mengatakan aset kripto telah menjadi instrumen keuangan dan investasi, sehingga menjadi alasan perubahan pengawasan. Sastrosuwito menjelaskan bahwa cryptoassets memerlukan pengawasan sebagai investasi dan instrumen keuangan, yang Bappebti tidak siap untuk mengawasinya.

Penafian: Artikel ini disediakan untuk tujuan informasional saja. Ini tidak ditawarkan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai nasihat hukum, pajak, investasi, keuangan, atau lainnya.

Sumber: https://cryptodaily.co.uk/2023/02/indonesia-to-launch-national-crypto-exchange-in-june-2023