Italia akan mengenakan pajak keuntungan crypto 26% mulai tahun 2023

Italia berencana untuk memperketat regulasi seputar cryptocurrency dengan mengenakan pajak capital gain mulai tahun 2023. 

Menurut anggaran yang diusulkan negara Eropa untuk tahun depan, semua keuntungan mata uang digital di atas €2,000 akan dikenakan retribusi pajak 26%. 

Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa investor Italia yang menyatakan kepemilikan aset digitalnya pada tahun 2023 akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah sebesar 14%. Perdana Menteri Giorgia Meloni percaya menurunkan tarif akan mendorong lebih banyak warga negara untuk menyatakan kepemilikan aset kripto mereka. 

Undang-undang baru akan meningkatkan transparansi dan membantu memperketat regulasi

Selain memajaki laba cryptocurrency, undang-undang yang diusulkan juga menampilkan bea meterai aset digital dan kewajiban pengungkapan.

Meskipun RUU baru ini masih dalam tahap awal dan dapat diubah kapan saja, anggota parlemen bertujuan untuk meningkatkan persyaratan transparansi dan transparansi untuk membantu membangun regulasi yang lebih baik seputar aset digital. 

Data menunjukkan hampir 2.3% populasi Italia — kira-kira 1.3 juta orang — memegang semacam mata uang kripto.

Meskipun demikian, pengawas keuangan di seluruh dunia masih bereksperimen dengan berbagai cara untuk meningkatkan regulasi kripto.

Misalnya, RUU baru Italia mengikuti rencana Portugal untuk mengenakan retribusi pajak 28% untuk keuntungan crypto jangka pendek. Faktanya, Portugal telah memposisikan dirinya sebagai salah satu negara paling ramah crypto di Eropa. 

Baca Laporan Pasar Terbaru Kami

Hubungkan dompet Anda, berdagang dengan Orion Swap Widget.

Langsung dari Widget ini: CEX + DEX teratas dikumpulkan melalui Orion. Tidak ada akun, akses global.

Sumber: https://cryptoslate.com/italy-to-impose-26-crypto-gains-tax-from-2023/