Kim Kardashian, Kasus Hukum Floyd Mayweather untuk Shilling EMAX Crypto Shut Down


gambar artikel

Yuri Molchan

Dua selebritas dituduh mempromosikan cryptocurrency untuk "menipu" calon investor, tetapi sekarang kasusnya dibatalkan

Seperti dilansir Bloomberg, selebriti TV Kim Kardashian dan promotor tinju Amerika Floyd Mayweather Jr., yang juga mantan petinju profesional, telah dituduh oleh pengadilan menyesatkan basis penggemar mereka yang luas untuk membeli token EMAX. Namun, gugatan tersebut telah dibatalkan.

Pengadilan percaya bahwa mereka melakukannya dengan maksud untuk "menipu" calon investor crypto untuk membeli dan dengan demikian menaikkan harga crypto ini.

Ini disebut skema "pump and dump", ketika harga token dinaikkan dengan metode buatan dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat secara luas dan kemudian penjualan token dimulai.

Bloomberg mengutip dokumen yang diberikan oleh agensi PA pada awal tahun ini, yang menunjukkan bahwa tahun lalu, harga EMAX meroket berkat kampanye promosi yang diprakarsai oleh Kardashian dan Mayweather.

Hakim Distrik AS Michael Fitzgerald di California menyatakan bahwa investor diharapkan oleh undang-undang untuk menunjukkan perilaku yang wajar sebelum melakukan investasi ke dalam token yang dipromosikan oleh selebritas tersebut.

Pengadilan pun menyatakan demikian masih belum jelas jika penggugat melihat Kardashian dan Mayweather melakukan promosi khusus token EMAX.

Pada bulan Oktober, kepala SEC Gary Gensler mendenda Kim Kardashian karena gagal mengungkapkan $250,000 yang dia bayarkan untuk mempromosikan EMAX, yang diyakini SEC sebagai sekuritas. Selebriti itu setuju membayar denda sebesar $1.26 juta untuk menyelesaikan masalah ini dengan regulator.

Sumber: https://u.today/kim-kardashian-floyd-mayweather-legal-case-for-shilling-emax-crypto-shut-down