Dengan Jepang akan mencabut larangan stablecoinnya, penggemar crypto dapat mengharapkan ini pada tahun 2023

  • Badan Jasa Keuangan diperkirakan akan mencabut larangannya terhadap stablecoin yang dikeluarkan asing pada tahun 2023
  • Stablecoin ini akan dikelola oleh distributor lokal yang harus memastikan perlindungan konsumen dan mematuhi undang-undang AML

Regulator keuangan teratas Jepang mengindikasikan bahwa tahun 2023 dapat melihat beberapa perubahan positif terkait dengan stablecoin utama. Ini termasuk Menambatkan USD (USDT), Koin USD (USDC) dan sebagainya

Menurut media lokal Jepang, the Badan Layanan Keuangan akan mencabut larangan kontroversialnya atas distribusi domestik stablecoin yang dikeluarkan di luar negeri pada tahun 2023. 

Undang-undang layanan pembayaran yang direvisi

Sesuai laporan oleh pos koin, OJK mengambil keputusan tersebut setelah merevisi tata cara Kantor Kabinet. Selain itu, agensi selanjutnya berencana untuk menetapkan pedoman yang sesuai yang sejalan dengan Revisi Undang-Undang Layanan Pembayaran terbaru. FSA juga melakukan tinjauan terhadap stablecoin dan potensi dampaknya terhadap sistem keuangan Jepang.

Regulator keuangan menyatakan bahwa untuk kepentingan perlindungan konsumen, stablecoin yang diterbitkan di luar negeri akan diawasi oleh distributor lokal daripada penerbit asing mereka. Selain itu, distributor ini akan melindungi nilai stablecoin. Cadangan yang cukup akan dipertahankan dan batas 1 juta Yen per transaksi akan diberlakukan untuk pengiriman uang yang difasilitasi oleh stablecoin ini.

Sebagai tindakan anti pencucian uang, distributor stablecoin akan diminta untuk mengungkapkan informasi tertentu kepada FSA. Selanjutnya, ini akan mencakup nama-nama yang terkait dengan transaksi.

Stablecoin yang diterbitkan secara lokal

Sejauh menyangkut stablecoin yang diterbitkan di Jepang, penerbit akan diminta untuk menyiapkan aset agunan. Emiten terbatas pada bank, penyedia layanan transfer dana, dan perusahaan kepercayaan.

Keputusan FSA untuk mencabut larangan stablecoin yang diterbitkan di luar negeri dapat dianggap sebagai perkembangan yang signifikan bagi industri cryptocurrency di Jepang. Ini akan memungkinkan investor domestik untuk mengakses lebih banyak stablecoin, termasuk yang populer seperti Tether dan USDC.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan di pasar stablecoin, yang berpotensi menurunkan biaya bagi konsumen. Selain itu, Jepang Lulus undang-undang penting tentang stablecoin pada Juni 2022, memberikan kerangka peraturan untuk penggunaan aset digital ini di negara tersebut.

Sumber: https://ambcrypto.com/with-japan-set-to-lift-its-stablecoin-ban-crypto-enthusiasts-can-expect-this-in-2023/