Cryptocurrency – Apakah Ini Sah?

Bergabunglah dengan Kami Telegram saluran untuk tetap up to date pada liputan berita

Dunia cryptocurrency bisa membingungkan dan bahkan sedikit menakutkan. Dengan begitu banyak perusahaan, teknologi, dan undang-undang baru yang berlaku setiap hari, mudah untuk tersesat dalam detailnya. Itu sebabnya kami menyusun daftar negara tempat cryptocurrency legal dan ilegal di seluruh dunia. Di akhir artikel ini, Anda akan mendapatkan semua informasi yang Anda butuhkan tentang negara mana yang menggunakan crypto—dan mana yang tidak!

Peraturan Crypto di Seluruh Dunia

Hukum dan peraturan seputar cryptocurrency sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Misalnya, beberapa negara telah mengambil sikap mengakomodasi transaksi mata uang digital, sementara yang lain telah memberlakukan peraturan ketat atau bahkan melarang cryptocurrency sama sekali. Artinya, apakah sesuatu itu legal atau ilegal sangat bergantung pada lokasi Anda.

kripto yang sah

Di Amerika Serikat, misalnya, cryptocurrency legal selama digunakan untuk tujuan transaksi dan bukan untuk spekulasi investasi. Internal Revenue Service (IRS) telah mengeluarkan panduan yang menyatakan bahwa “mata uang virtual yang dipegang oleh pembayar pajak sebagai aset modal dapat dikenakan pajak sebagai properti”. Akibatnya, individu harus membayar pajak atas keuntungan yang mereka peroleh dari perdagangan mata uang digital seperti Bitcoin . Negara lain, seperti China, telah mengambil pendekatan yang lebih ketat dan melarang bank terlibat dalam aktivitas terkait crypto; sementara negara lain seperti Jepang masih dalam proses mengembangkan kerangka hukum untuk mengatur mata uang virtual.

Diterima Di Mana Saja

Mengenai cryptocurrency, ada satu hal yang dapat Anda katakan dengan pasti: mereka berfungsi di mana saja. Cryptocurrency adalah bentuk pembayaran virtual yang tersedia di setiap negara di dunia. Bitcoin adalah cryptocurrency paling populer dan telah digunakan sebagai metode pembayaran oleh banyak bisnis sejak diperkenalkan pada tahun 2009.

kirim btc

Kunci untuk memahami mengapa ini benar adalah memahami apa sebenarnya cryptocurrency itu dan bagaimana cara kerjanya. Cryptocurrency adalah mata uang terdesentralisasi yang tidak didukung oleh pemerintah atau bank sentral mana pun (tidak seperti mata uang tradisional). Ini berarti bahwa meskipun pemerintah Anda melarang cryptocurrency atau menjadikannya ilegal, Anda masih dapat memperdagangkannya di bursa lain yang berada di luar yurisdiksi negara Anda (dan sebaliknya).

Hukum dalam beberapa bentuk atau lainnya

Cryptocurrency legal dalam beberapa bentuk atau lainnya di 123 negara. Ini termasuk Amerika Serikat, yang memiliki pendirian yang jelas tentang cryptocurrency. Di sisi lain adalah negara-negara seperti Venezuela, yang warganya telah ditangkap karena menambang cryptocurrency dan Ekuador, di mana penambangan dianggap sebagai pencucian uang dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga delapan tahun.

Di mana mereka ilegal?

sah

Tidak hanya negara-negara tertentu yang melarang cryptocurrency, tetapi mereka juga menjadikannya sebagai aktivitas kriminal. Artinya, jika Anda tertangkap dengan crypto di salah satu negara ini, Anda bisa ditangkap dan bahkan dipenjara.

Daftar berikut adalah kompilasi dari 9 negara tempat cryptocurrency ilegal atau kriminal:

  1. Qatar 
  2. Tiongkok
  3. Irak
  4. Bangladesh
  5. Mesir
  6. Nepal
  7. Aljazair
  8. Maroko
  9. Tunisia

Tidak ada pendirian atau peraturan yang jelas

Saat ini ada sejumlah negara tanpa sikap yang jelas tentang cryptocurrency, atau di mana peraturan belum diberlakukan. Ini umumnya berarti bahwa ada larangan implisit (lembaga keuangan tidak diizinkan menerima klien crypto) mengenai cryptocurrency di tempat-tempat ini. Ini termasuk:

  1. Maladewa
  2. Georgia
  3. Tanzania
  4. Arab Saudi
  5. Togo
  6. Indonesia
  7. guyana
  8. Jordan
  9. Namibia
  10. Nigeria
  11. Bahrain
  12. Kazakhstan
  13. Kamerun
  14. Pakistan
  15. benin
  16. Moldova
  17. Libya
  18. Turki
  19. Republik Afrika Tengah
  20. macao
  21. Niger
  22. burundi
  23. Bolivia
  24. tajikistan
  25. Republik Demokratik Kongo
  26. Côte d'Ivoire
  27. Libanon
  28. mali
  29. lesotho
  30. Uni Emirat Arab
  31. Burkina Faso
  32. chad
  33. palau
  34. Kuwait
  35. Turkmenistan
  36. gabon
  37. Ekuador
  38. senegal
  39. Republik Kongo
  40. Oman

Perpajakan & Kepatuhan

kripto

Peraturan pajak yang terkait dengan mata uang kripto juga bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat Anda berada. Di beberapa negara, mata uang digital dianggap sebagai komoditas untuk keperluan pajak dan karenanya tunduk pada pajak capital gain; sedangkan di tempat lain mereka mungkin diperlakukan berbeda tergantung pada bagaimana mereka digunakan dan apakah mereka diklasifikasikan sebagai instrumen investasi atau mata uang itu sendiri atau tidak. Wajib Pajak harus membiasakan diri dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi lokal mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan saat memperdagangkan mata uang digital.

Intervensi Pemerintah

Karena sifatnya yang terdesentralisasi dan kurangnya regulasi lintas batas internasional, intervensi pemerintah menjadi perlu dan sering terjadi di pasar crypto. Beberapa negara telah memberlakukan larangan atau pembatasan penggunaan cryptocurrency di dalam perbatasan mereka; sementara yang lain telah menerapkan langkah-langkah untuk melindungi investor dari penipuan atau aktivitas penipuan yang melibatkan aset digital. Ini dapat berkisar dari mengharuskan perusahaan yang berurusan dengan mata uang virtual untuk mendaftar ke otoritas yang sesuai, hingga mendirikan agensi khusus yang memantau aktivitas perdagangan crypto dalam yurisdiksi tertentu.

Tantangan Penegakan Hukum

Ketika datang untuk menegakkan hukum seputar cryptocurrency karena sifatnya yang terdesentralisasi dan kurangnya otoritas pusat yang mengawasi mereka di semua yurisdiksi internasional - ada tantangan tertentu yang dihadapi lembaga penegak hukum ketika mencoba meminta pertanggungjawaban individu atas aktivitas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan aset digital. Ini termasuk kesulitan memverifikasi kepemilikan koin virtual atau token, melacak transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui dompet anonim, menentukan batas yurisdiksi hukum yang berlaku di antara berbagai negara yang terlibat dalam transaksi tertentu, dll.

Kesimpulan

Status hukum cryptocurrency bervariasi secara substansial dari satu negara ke negara lain dan masih belum ditentukan atau berubah di banyak negara. Sementara beberapa negara secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangannya, yang lain telah melarang atau membatasinya. Demikian pula, berbagai lembaga pemerintah, departemen, dan pengadilan telah mengklasifikasikan Bitcoin secara berbeda. 

Meskipun artikel ini memberikan status hukum bitcoin di seluruh dunia, undang-undang selalu dapat berubah. Karena itu, penting untuk meminta informasi terkini kepada regulator pemerintah setempat tentang posisi mereka terkait bitcoin sebelum memulai proyek yang akan menggunakan Bitcoin sebagai metode pembayaran.

Kesimpulannya, jelas bahwa cryptocurrency legal dalam beberapa bentuk atau lainnya di sebagian besar dunia. Namun, masih ada beberapa negara yang belum melegalkannya atau belum ada sikap yang jelas bagaimana mengatur jenis mata uang baru ini. Negara-negara di mana cryptocurrency telah dilarang sama sekali termasuk China sementara yang lain seperti Venezuela sedang mempertimbangkan untuk mengikutinya.

Takeaway:

  • Jika Anda berencana pertaruhan musim FIFA ini menggunakan crypto, hindari melakukannya saat Anda berada di Qatar. Kecuali jika Anda ingin menghadapi tuntutan pidana.
  • Amerika Serikat adalah salah satu dari sedikit negara yang melegalkan cryptocurrency, tetapi tidak di semua tempat: beberapa negara bagian telah melarangnya.

Baca lebih banyak:

Dash 2 Trade – Presale Potensi Tinggi

Dasbor 2 Perdagangan
  • Presale Aktif Langsung Sekarang – dash2trade.com
  • Token Asli dari Ekosistem Sinyal Crypto
  • KYC Diverifikasi & Diaudit

Dasbor 2 Perdagangan


Bergabunglah dengan Kami Telegram saluran untuk tetap up to date pada liputan berita

Sumber: https://insidebitcoins.com/news/cryptocurrencies-is-it-legal