Singapura Memberi Otoritas Lebih Banyak Kepada Regulator Di Industri

Pemerintah Singapura telah menyetujui undang-undang yang akan memberdayakan Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menanggapi perusahaan kripto yang melakukan bisnis di luar

Pada hari Selasa, pemerintah meloloskan RUU jasa keuangan dan Pasar setelah pembacaan kedua pada 4 April. MAS menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan memerlukan lisensi dari penyedia layanan aset virtual yang melakukan bisnis di luar Singapura. Selain beroperasi dengan lisensi, mereka yang melakukan bisnis di luar Singapura juga akan tunduk pada persyaratan anti pencucian uang (AML).

Anggota dewan MAS Alvin Tan mengatakan badan pengawas mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pemegang aset digital dengan mudah menyusun bisnis mereka untuk menghindari peraturan karena mereka kebanyakan beroperasi secara online.

“Kita bisa terkena risiko reputasi yang dibawa oleh penyedia layanan DT yang dibuat di Singapura,” katanya.

MAS Meningkatkan Upaya Regulasi

Badan pengawas akan diberdayakan untuk melakukan inspeksi penyedia layanan token digital mengenai kepatuhan CFT/AML. Pengawas juga akan membantu lembaga penegak hukum dan regulator keuangan di negara lain. MAS ingin mencapai kesepakatan kemitraan dengan beberapa regulator di yurisdiksi lain untuk memungkinkan semua pihak bekerja sama untuk melindungi investor.

MAS sangat sibuk selama setahun terakhir. Pada bulan Desember tahun lalu, ia menolak aplikasi lisensi dari lebih dari 100 perusahaan berbasis crypto yang ingin beroperasi di Singapura.

Bonus Cloudbet

Tan menambahkan bahwa penyedia layanan DT yang tidak menyediakan layanan DT di Singapura saat ini tidak diatur. Layanan ini biasanya mengklaim memiliki kantor pusat di Singapura untuk memanfaatkan reputasi global negara tersebut. Entitas yang tidak diatur ini umumnya menciptakan risiko reputasi bagi Singapura, tambah Tan.

Tokoh Industri Keuangan Yang Dilarang

Pendekatan regulasi baru juga akan memungkinkan MAS untuk mengeluarkan perintah larangan terhadap tokoh-tokoh industri keuangan yang tidak layak untuk menjalankan peran utama dalam entitas tersebut.

Selain itu, lembaga keuangan juga telah diperingatkan bahwa mereka dapat didenda SGD 1 juta (sekitar $736,600) untuk serangan dunia maya yang serius terhadap layanan keuangan mereka. Artinya, mereka memiliki peran untuk memastikan bahwa sistem mereka terlindungi dan diamankan dengan baik untuk mencegah kerugian bagi investor.

Modal Anda berisiko.

Baca lebih lanjut:

Sumber: https://insidebitcoins.com/news/singapore-to-give-regulators-more-authority-in-the-industry