Kementerian Keuangan Korea Selatan Sebut Airdrops Dikenakan Pajak Hadiah Kementerian Keuangan Korea Selatan Sebut Airdrops Dikenakan Pajak Hadiah

Kementerian Strategi dan Keuangan pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa aset virtual airdrops dikenakan pajak hadiah sesuai dengan undang-undang pajak yang ada.

Pajak hadiah harus dibayar ketika aset virtual gratis dengan nilai ekonomi dibayarkan, media laporan kata.

Pajak Hadiah untuk Airdrops

Baru-baru ini, kementerian keuangan Korea Selatan diminta oleh penyelidikan interpretasi undang-undang pajak untuk memberikan interpretasinya apakah sebuah airdrop dikenakan pajak hadiah atau tidak. Dalam tanggapannya, kementerian keuangan mengatakan transfer gratis aset virtual adalah hadiah di bawah Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah, dan oleh karena itu, harus dikenakan pajak.  

“Dalam hal ini, pajak hadiah akan dikenakan pada pihak ketiga yang kepadanya aset virtual ditransfer secara gratis,” kata kementerian itu. 

Kementerian berpandangan bahwa untuk mengecualikan airdrop dari lingkup pajak hadiah, undang-undang tambahan diperlukan. Meskipun pajak dikenakan atas sumbangan aset virtual, sulit bagi otoritas pajak untuk memahami detail transaksi karena banyak yang tidak memiliki dasar hukum, atau kurangnya infrastruktur yang memadai yang membuat perpajakan semakin sulit. 

Sesuai interpretasi kementerian keuangan, pajak hadiah berlaku untuk semua benda bernilai ekonomi. Ini mencakup hak legal dan de facto atas manfaat ekonomi dan nilai properti yang dapat dikonversi menjadi uang. 

Pajak hadiah berkisar antara 10% hingga 50%, dan pengembalian pajak harus diajukan dalam waktu tiga bulan, dihitung dari akhir bulan di mana hadiah tersebut berada.

Pemerintah untuk Pertimbangan Kasus per Kasus

Namun, posisi pemerintah Korea Selatan adalah bahwa perpajakan sebenarnya dari aset virtual gratis harus ditangani berdasarkan kasus per kasus, kata liputan media.

Pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol, yang mengambil alih kekuasaan pada bulan Mei, telah tangguhan pajak keuntungan modal 20% yang diusulkan hingga Januari 2025. Awalnya akan dipungut mulai Januari 2022, tetapi pemerintah sebelumnya menundanya selama satu tahun hingga 2023. Namun, hadiah aset virtual masih dikenakan pajak. 

Kementerian Strategi dan Keuangan mengatakan, “Apakah transaksi aset virtual tertentu dikenai pajak hadiah atau tidak adalah masalah yang harus ditentukan dengan mempertimbangkan situasi transaksi, seperti apakah itu merupakan pertimbangan atau apakah properti dan keuntungan aktual ditransfer. .”

Korea Selatan kemungkinan akan memperkenalkan kerangka peraturan kripto baru dan ekosistem aset digital lokal tahun depan. Bank of Korea juga berencana untuk memperkenalkan CBDC di tahun yang sama. 

PENAWARAN KHUSUS (Disponsori)

Binance Gratis $100 (Eksklusif): Gunakan link ini untuk mendaftar dan menerima $100 gratis dan 10% off biaya di Binance Futures bulan pertama (istilah).

Penawaran Khusus PrimeXBT: Gunakan link ini untuk mendaftar & memasukkan kode POTATO50 untuk menerima hingga $7,000 pada setoran Anda.

Sumber: https://cryptopotato.com/south-korean-finance-ministry-says-airdrops-are-subject-to-gift-tax/