CFTC Menuntut 2 Pria Dengan Menjalankan Skema Ponzi Crypto senilai $44 juta

Pejabat Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menuduh Sam Ikkurty (juga dikenal sebagai Sreenivas I Rao), dari Portland, Ore., dan Ravishankar Avadhanam dari Aurora, Ill., serta beberapa entitas perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa, bekerja sama untuk meyakinkan korban mereka untuk berinvestasi dalam “yang disebut dana pendapatan yang diinvestasikan dalam aset digital.”

Source: https://www.coindesk.com/policy/2022/05/19/cftc-charges-2-men-with-running-a-44m-crypto-ponzi-scheme/?utm_medium=referral&utm_source=rss&utm_campaign=headlines