Kementerian Perdagangan Indonesia dilaporkan bertujuan untuk meluncurkan pertukaran crypto nasional

Telah diklaim bahwa Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk meluncurkan pertukaran cryptocurrency nasional pada bulan Juni tahun ini. Ini akan menjadi enam bulan lebih lambat dari tanggal target kementerian sebelumnya pada Desember 2022.

Pada awal Bulan Literasi Crypto pada 2 Februari di Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan tanggal peluncuran target baru dan mencatat bahwa pemerintah saat ini sedang meninjau perusahaan mana yang memenuhi kriteria mereka untuk menjadi bagian dari bursa. Menurut laporan lokal, pemerintah sedang meninjau perusahaan mana yang memenuhi kriteria mereka untuk menjadi bagian dari bursa.

Menurut Zulkifli, kelima bursa cryptocurrency operasional yang sekarang terdaftar di otoritas negara dapat dimasukkan ke dalam bursa cryptocurrency yang rencananya akan diluncurkan oleh kementerian.

Terlepas dari kenyataan bahwa pertukaran ini sudah bertanggung jawab untuk mengaktifkan semua transaksi di dalam negeri, pertukaran yang dijalankan oleh kementerian akan berfungsi sebagai lembaga kliring dan kustodian di pasar cryptocurrency lokal.

Rumah kliring hanyalah pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator antara pembeli dan penjual untuk memastikan bahwa transaksi selesai tanpa hambatan. Pada saat yang sama, ia akan bertanggung jawab mengelola pengalihan aset antara kedua pihak sebagai bagian dari posisinya sebagai kustodian.

Menteri Perdagangan memohon kepada masyarakat umum untuk bersabar atas pendirian pertukaran cryptocurrency nasional, dengan menyatakan bahwa “Jangan terburu-buru karena jika tidak siap, keadaan akan menjadi buruk.” Karena masyarakat umum tidak memiliki banyak pengetahuan [tentang perdagangan crypto], pemerintah tidak ingin hal ini berdampak signifikan pada populasi.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, juga dikenal sebagai Bappebti, saat ini bertugas mengawasi perdagangan aset kripto di tanah air bersama kontrak komoditas. Namun, setelah bursa nasional terbentuk, otoritas regulasi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan undang-undang ini merupakan akibat langsung dari aturan cryptocurrency baru yang diberlakukan pada 15 Desember 2018. Peraturan ini mengakui cryptocurrency dan aset digital lainnya sebagai instrumen keuangan yang diatur.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, membuat pengumuman pada tanggal 5 Desember bahwa mata uang digital yang akan diterbitkan oleh bank sentral akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di negara ini.

Sumber: https://blockchain.news/news/indonesias-ministry-of-trade-is-reportedly-aiming-to-roll-out-a-national-crypto-exchange